TEL AVIV (Arrahmah.com) – Warga Palestina pada Senin (20/12/2021) mengutuk keputusan militer pendudukan “Israel” yang mengizinkan tentara menembak “pelempar batu” Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mengatakan keputusan “Israel” adalah “lampu hijau untuk melakukan lebih banyak eksekusi lapangan terhadap warga Palestina sesuai dengan keinginan, suasana hati, dan penilaian tentara,” lansir Daily Sabah.
Pada Ahad (19/12), Perusahaan Penyiaran yang dikelola “Israel” melaporkan bahwa militer memberikan izin kepada tentaranya untuk menembak warga Palestina yang melemparkan batu dan bom molotov.
Laporan mengatakan instruksi itu dikeluarkan dalam beberapa pekan terakhir dan diedarkan dalam dokumen tertulis kepada tentara “Israel” yang beroperasi di Tepi Barat yang diduduki.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam instruksi itu sebagai “pengabaian terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan penghinaan terhadap kehidupan warga negara.”
Disebutkan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk “menabur ketakutan dan teror” di antara pemuda Palestina dan “untuk mematahkan keinginan mereka untuk menghadapi pemukiman dan pemukim ilegal,” memperingatkan pemerintah “Israel” bahwa mereka akan bertanggung jawab penuh atas “keputusan rasis.”
Kementerian berjanji untuk membawa badan-badan internasional, lembaga, organisasi dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam masalah ini.
Para pejabat Palestina percaya bahwa penargetan berulang terhadap warga mereka di Tepi Barat dirancang untuk menekan mereka agar meninggalkan tanah mereka.
Dalam menanggapi serangan “Israel”, pemuda Palestina sering merespons dengan melemparkan batu atau bom molotov. Namun, tentara “Israel” menggunakan peluru logam dan tabung gas air mata untuk membubarkan mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)