RAKHINE (Arrahmah.id) – Otoritas Myanmar telah menangkap 112 orang Rohingya, termasuk anak-anak, karena melakukan perjalanan “tanpa dokumen resmi”. Media pemerintah Myanmar melaporkan bahwa mereka ditangkap saat mencoba pergi menuju Malaysia.
Dilansir AFP pada Jumat (23/12/2022), sebanyak 112 orang, termasuk 12 anak-anak, ditangkap di kota Bogale, di mana 35 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara lima tahun, seperti diungkapkan oleh media pemerintah Myanmar Global New Light.
Laporan tersebut, yang mengidentifikasi kelompok itu dengan kata “Bengali” yang merendahkan, tidak memberikan tanggal penangkapan. Namun, media lokal mengutip sumber polisi yang mengatakan bahwa penangkapan itu terjadi pada pagi hari tanggal 20 Desember lalu.
Dipandang luas sebagai penyusup dari Bangladesh, sebagian besar anggota kelompok minoritas Muslim itu ditolak kewarganegaraannya oleh Otoritas Myanmar.
Warga Rohingya, yang mayoritas beragama Islam,ya juga tidak mendapat akses ke perawatan kesehatan dan pendidikan, dan seringkali memerlukan izin untuk bepergian.
Global New Light melaporkan, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada 35 orang dari kelompok itu karena bepergian tanpa dokumen. Disebutkan bahwa 13 orang di bawah usia 18 tahun akan ditahan di “sekolah pelatihan” sampai mereka berusia 20 tahun.
Ribuan warga Rohingya mempertaruhkan hidup mereka setiap tahun untuk melakukan perjalanan berbahaya untuk mencapai Malaysia atau Indonesia.
Tindakan keras militer di Myanmar pada tahun 2017 membuat ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh. Mereka kabur dengan membawa cerita mengerikan tentang pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran.
Myanmar menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB setelah eksodus massal tersebut. (rafa/arrahmah.id)