MESIR (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada lima nelayan Palestina pada Rabu (18/9/2013), lansir Ma’an.
Para nelayan Palestina itu dianggap melanggar batas perairan lepas pantai Rafah dekat perbatasan laut antara Mesir dan Jalur Gaza pada Jumat (30/8).
Pengadilan militer Mesir menjatuhkan hukuman terhadap Jamal Basla, Khaled Basla, Maher Mazen, Mahmoud Nahed, dan Radwan Khaled karena kelimanya dianggap melanggar wilayah teritorial, mengancam keamanan Mesir, dan melanggar aturan memancing.
Kelima nelayan Palestina tersebut juga diharuskan membayar denda sebesar 500 LE. (banan/arrahmah.com)