MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap 26 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membentuk “sel teroris” yang bertujuan menyerang Terusan Suez, lansir MEMO pada Jum’at (21/4/2014).
Mereka telah divonis tanpa kehadiran mereka di pengadilan. Sementara itu, Pengadilan Pidana Kairo Utara menghukum 27 terdakwa lainnya dengan hukuman sampai 15 tahun penjara.
Tuduhan yang dibebankan kepada mereka termasuk membentuk sebuah “sel teroris” di Kairo, Dakahliya, dan Dammietta dalam rangka untuk menargetkan kapal-kapal di Terusan Suez.
Mufti junta Mesir, Shawki Ibrahim, mengesahkan hukuman mati itu pada Rabu (19/3).
Pada bulan Februari, pasukan keamanan junta Mesir telah meningkatkan tindakan brutal mereka terhadap anggota Ikhwanul Muslimin yang melancarkan perlawanan terhadap kudeta militer pada 3 Juli tahun lalu yang menggulingkan Presiden Muhammad Mursi.
Selain itu, mereka juga menjatuhkan hukuman bagi para pengunjuk rasa anti-kudeta dengan total hingga 945 tahun penjara, dan denda melebihi 500.000 EGP. (banan/arrahmah.com)