KAIRO (Arrahmah.com) – Otoritas interim Mesir yang didukung oleh militer telah membuat undang-undang baru yang membatasi aksi protes publik. Undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh presiden interim, Adly Mansour.
Hukum tersebut melarang protes yang tidak meminta izin kepada pihak polisi.
Banyak yang percaya undang-undang ini ditujukan terutama untuk pendukung Ikhwanul Muslimin, lapor BBC (24/11/2013).
Hukum itu ditandatangani ketika aksi unjuk rasa berlangsung di beberapa kota di Mesir pada Ahad (24/110.
Ribuan pendukung presiden terguling Muhammad Mursi berkumpul di Kairo dan tempat lainnya. Mereka memperingati 100 hari sejak pasukan junta membubarkan kamp aksi Ikhwanul Muslimin di Kairo.
Mursi saat ini sedang diadili bersama petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya atas tuduhan hasutan untuk pembunuhan demonstran pada tahun 2012.
Kelompok hak asasi manusia di Mesir menolak RUU itu sebelum disahkan oleh presiden interim.
“RUU tersebut berusaha untuk mengkriminalisasi semua bentuk perkumpulan secara damai termasuk demonstrasi dan pertemuan publik dan memberikan negara kebebasan untuk membubarkan aksi damai dengan penggunaan kekuatan,” ujar 19 organisasi Mesir dalam sebuah pernyataan.
Namun Perdana Menteri interim Mesir mengklaim kepada AFP bahwa undang-undang baru ini dirancang untuk melindungi “hak demonstran” dan mengharuskan mereka untuk membuat “pemberitahuan” kepada pihak berwenang. (haninmazaya/arrahmah.com)