BANDUNG (Arrahmah.com) – Sejumlah Ormas Islam, DKM Nurul Ikhlas, dan Ahli waris alm. Hadiwinarso, Sadilah beserta beberapa warga Cihampelas mendatangi Kantor Polrestabes Bandung Jum’at (09/05/2014) untuk memohon agar garis polisi di kawasan rumah huni di Jalan Cihampelas No 149, Bandung dibuka.
Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan pula surat-surat penting yang dianggap bisa membuktikan bahwa lahan Cihampelas 149 tersebut bukanlah aset PT KAI sebagaimana yang mereka klaim.
Berdasarkan pantauan Alhikmah, berkas yang dilampirkan itu adalah Surat Izin Penghunian Tetap No 6 Tahun 1950, Surat dari Departemen Perhubungan Sekretariat Jenderal Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa Cihampelas 149 tidak termasuk ke dalam 43 aset yang dimiliki PT KAI.
Tampak sejumlah ormas Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Pagar Akidah (Gardah), Tim Advokasi Forum Islami Jabar, dan beberapa warga binaan Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas ikut menghadiri audiensi bersama perwakilan dari Polrestabes Kota Bandung tersebut.
“Ada beberapa poin yang ingin kami bicarakan kepada Kapolrestabes. Pertama, segera membuka police line, karena dengan begitu ahli waris bisa menempati rumahnya dan aktivitas keislaman Masjid Nurul ikhlas bisa normal kembali. Kedua, untuk segera mengusut tuntas barang-barang yang dijarah, dan orang-orang yang menghina masjid sebagai sebuah kedok untuk diusut tuntas,” papar Hari.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Kepala Polrestabes Kota Bandung mengatakan tidak bisa begitu saja membuka police line, sebab itu ada aturannya. Apabila sudah ada keputusan dari persidangan, baru bisa dibuka.
Sementara itu, mengenai berkas-berkas bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian, akan dirapatkan bersama tim untuk mengusut tuntas masalah tersebut. Kepolisian juga menjanjikan memfasilitasi kedua pihak yang bersengketa untuk mediasi terlebih dahulu, namun sampai berita ini diturunkan informasi hasil rapat kepolisian belum diterima.
Sebelum pertemuan itu, Hari Nugraha beserta Perwakilan ormas bertemu dengan Kepala Unit III Bidang Sosbud, Melkiyas, yang menangani enam bidang, beberapa di antaranya bidang agama, aliran, dan Ormas. Melki mengatakan, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Pertama jalur hukum, kedua, musyawarah.
“Bila ingin menempuh jalur hukum, perda tanya tinggal diberikan di kepolisian untuk kemudian di proses. Tapi bila ingin diselesaikan lewat musyarawah.Silakan berembuk dan bertemu dengan notaris, dan aktanya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Melki juga menghimbau agar Ormas Islam menahan diri untuk tidak terprovokasi. Apalagi merusak police line, karena itu merupakan pelanggaran hukum. (azm/alhikmah/arrahmah.com)