PADANG (Arrahmah.com) – Kriminalisasi terhadap Da’i Muda Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen menyadarkan ummat Islam yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk merapatkan barisan dan memberikan dukungan kepada para terdakwa.
Sejumlah ormas Islam di Sumatera Barat melakukan konsolidasi untuk rencana aksi yang akan dilangsungkan di depan Pengadilan Negri Padang bersamaan dengan persidangan lanjutan para terdakwa, Senin(1/12/2014). Aksi ini merupakan bentuk dukungan bagi terdakwa dan para saksi-saksi yang dikhawatirkan berada dibawah tekanan sehingga tidak memberikan kesaksian yang sesungguhnya.
Hadir dalam konsolidasi tersebut penasihat hukum para terdakwa Fitri Yeni. Pada kesempatan itu dia menyampaikan bahwa peroses hukum yang dikenakan terhadap para terdakwa adalah prematur dan dipaksakan.
Salah satu contohnya adalah kesaksian kepala dusun yang meminta terdakwa Farhan ini untuk membawa adik-adiknya (anak-anak) agar bersekolah di Jakarta. Kepala dusun tersebut tahu bahwa terdakwa adalah seorang Muslim, dan kepala dusunnya seorang kafir, artinya kepala dusun ini memang membiarkan Farhan membawa keluarganya untuk sekolah dimana saja, bahkan dipesantren sekalipun, karena kepala dusun dan orang tua anak anak ini sudah mempercayakan anak-anaknya ke Farhan yang seorang muslim.
Fitri menegaskan kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut apabila ada pemahaman yang utuh dari aparatur penegak hukum tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dan peranserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam kasus ini harusnya bisa lebih optimal dimana secara sederhana keinginan terdakwa sudah jelas semata-mata untuk meningkatkan sumber daya manusia di tanah kelahiranya yakni mentawai.
Media ini telah mewartakan, Farhan Muhammad Da’i Mentawai yang dikriminalisasi. Farhan alias Ramses Saogo dan Mayarni Mzen ditangkap pada tanggal 25 Juni 2014 karena membawa anak-anak dari mentawai, Sumatera Barat untuk disekolahkan di Jakarta. Anak-anak ini di bawa oleh Farhan Muhammad sedangkan Mayarni Mzen mencari penderma atau donatur. Semua anak-anak tersebut masih memiliki hubungan darah dengan Farhan, bahkan salah satu diantaranya adalah adik kandung terdakwa.
Para orang tua anak-anak tersebut juga sudah menyetujui anak-anaknya dibawa oleh Farhan, karena berharap mendapatkan pendidikan yang jauh lebih baik kedepannya. Para orang tua sadar dan tahu kalu anak-anak mereka akan disekolahkan di pondok pesantren di Jakarta, kata Fitri Yeni yang juga Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.
Bahkan ada salah satu orang tua anak-anak ini berujar “Biarlah mereka belajar di sekolah Pesantren daripada dikampung tidak sekolah, nanti kelak sudah besar biarkan mereka memilih agama yang mereka yakini; dimana persetujuan orang tua anak-anak tersebut dibuat secara tertulis,” cerita Fitri. (azm/*/arrahmah.com)