BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Puluhan Organisasi Kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (FUI) Aceh meminta pemerintah dan aparat keamanan menertibkan tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadhan.
“Bukan hanya tempat hiburan malam, kami juga minta kepolisian dan Satpol PP untuk menhentikan pendistribusian dan perdagangan minuman keras di Aceh,” kata Presidium FUI, Muhammad Ar di Banda Aceh, Sabtu (30/7/2011).
Tidak hanya itu, FUI juga mengharapkan pihak terkait untuk menertibkan balapan liar, mercon (petasan) dan menutup warung remang-remang serta warung internet yang masih menggunakan sekat atau penghalang.
“Warnet itu harus ditutup dari pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, jika imbauan ini tidak diindahkan, maka ormas Islam akan menertibkannya” tegas Muhammad Ar.
FUI juga minta Komisi Penyiaran Indonesia Aceh untuk menghentikan semua tayangan dari jam 19.30 hingga 20.30 WIB.
Beberapa ormas Islam yang tergabung dalam FUI, yakni Pengurus Besar Himpunan Ulama Dayah Aceh, Nadatul Ulama Aceh, Rabithah Thaliban Aceh, Dewan Dakwah Islam Indonesia, KAMMI Aceh, PII Aceh, Rabithah Mutaallimin Pidie, Central Penyalamatan Aqidah Islam Aceh, Hizbut Tahrir Indonesia, Yayasan Kemajuan Intelektual Nuruddin Ar-Raniry, Pusat Penguatan dan Penyelamatan Umat, Ikatan Siswa Kader Dakwah, Wahdah Islamiah, Rabithah Alumni MUDI Banda Aceh, FPI Bireuen dan Senat Mahasiswa Program Pascasarjana Ar-Raniry.
Selain itu, pengurus Daerah Nahdatul Ulama Kota Banda Aceh, Himpunan Antar Mahasiswa dan Santri, Ikantan Da`i Indonesia Wilayah Aceh, Ikatan Pelajat Nahdatul Ulama, Ikatan Mahasiswa Muhammadah Aceh, FPI Kota Banda Aceh, Persatuan Tarbiyah Islamiah, Dewan Masjid Indonesia Aceh, HUDA Aceh Besar, KAPMI Aceh, Gerakan Pemuda Islam dan Ikatan Santri Aceh Jaya juga ikut tergabung dalam FUI Aceh itu.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa`aduddin Djamal mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh beserta Muspida setempat telah mengeluarkan beberapa himbuan pada bulan Ramadhan, diantaranya larangan menyelenggarakan hiburan selama bulan Ramadhan.
“Jika ada melanggar imbauan itu akan dikenai sanksi peringatan, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha,” katanya.
Illiza juga berharap seluruh warga kota Banda Aceh dapat mamatuhi imbauan tersebut agar lebih istiqamah menjaga kemurnian dan kekusyukan dalam beribadah selama bulan Ramadhan.
Ia mengharpakan ormas bersama-sama memantau dan mencegah perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama di kota Banda Aceh. (ans/arrahmah.com)