KAIRO (Arrahmah.com) – Sebuah organisasi hak asasi manusia Arab pada Rabu (16/6/2021), menyeru komunitas internasional dan kelompok hak asasi untuk membantu menghentikan penerapan hukuman mati yang dijatuhkan kepada 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) oleh pengadilan Mesir.
Dalam sebuah pernyataan, Arab Council, yang diketuai oleh mantan Presiden Tunisia Moncef Marzouki, mengecam “keputusan yang mengejutkan” oleh pengadilan terhadap para pemimpin Ikhwanul Muslimin, lansir Anadolu.
Pengadilan sipil tertinggi Mesir pada Senin menguatkan hukuman mati terhadap 12 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpin senior Mohamed al-Beltagy, Safwat Hegazy, Abdel-Rahman el-Bar, Osama Yassin (mantan menteri Mesir), dan Ahmed Aref.
Pada 14 Agustus 2013, tentara dan polisi rezim Mesir membubarkan dua protes duduk yang diadakan oleh para pendukung mendiang Presiden Mesir Muhammad Mursi di Kairo, menurut laporan lokal.
Menurut Dewan Nasional Hak Asasi Manusia Mesir, 632 orang tewas, termasuk delapan petugas polisi, ketika pasukan keamanan membubarkan protes pro-Mursi di Rabaa al-Adawiya dan alun-alun al-Nahda Giza.
Namun, kelompok hak asasi internasional mengatakan jumlah kematian jauh lebih besar. (haninmazaya/arrahmah.com)