DUSHANBE (Arrahmah.com) – Seorang pejabat dari partai oposisi Tajikistan telah mengkritisi UU baru yang melarang warganya yang berusia di bawah 18 tahun untuk melakukan shalat di masjid, gereja, maupun sinagog.
“Konstitusi Tajikistan menjamin kebebasan beragama, namun beberapa ayat dalam undang-undang sangat kontradiktif dengan konstitusi dan norma yang berlaku di tengah masyarakat,” kata Said Umari Hussaini dari Partai Kebangkitan Islam, dikutip oleh Press TV pada Kamis (4/8/2011).
“UU ini mengabaikan hak-hak kaum Muslim, dan bahkan kaum Kristiani,” lanjutnya.
Presiden sekuler Tajikistan, Emomali Rahmon, mengesahkan UU tersebut.
UU itu hanya membolehkan para siswa yang sekolah di sekolah agama untuk bisa shalat di masjid. Kebolehan menggunakan masjid pun dibatasi hanya saat-saat hari raya.
Rahmon menyatakan UU ini penting untuk mencegahnya tumbuhnya radikalisasi Islam dalam generasi muda. (althaf/arrahmah.com)