RIYADH (Arrahmah.id) — Arab Saudi dilaporkan mendakwa 10 hakim dengan tuduhan “pengkhianatan tingkat tinggi” karena dinilai terlalu ‘lembek’ dalam menjatuhkan hukuman.
Dengan tuduhan “pengkhianatan tingkat tinggi”, para hakim ini pun terancam hukuman mati. Enam dari 10 hakim yang didakwa merupakan hakim Pengadilan Pidana Khusus (The Specialized Criminal Court/SCC), sementara empat hakim lainnya dari Pengadilan Tinggi kerajaan.
Dilansir The Washington Post (15/3/2023), kabar ini terungkap berdasarkan laporan Democracy for the Arab World Now (DAWN), sebuah kelompok HAM Saudi yang dibentuk oleh jurnalis Jamal Khashoggi yang tewas dibunuh diduga karena perintah Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MbS).
SCC awalnya dibentuk pada 2008 untuk menangani kasus-kasus kriminal tinggi seperti terorisme. Namun, semakin ke sini, pengadilan khusus ini justru lebih banyak digunakan untuk menghukum para kritikus kerajaan termasuk orang-orang yang dianggap musuh MbS, menurut The Washington Post.
Menurut laporan DAWN, para hakim ini didakwa selama sidang rahasia di Pengadilan Kriminal Khusus pada 16 Februari 2023. DAWN menduga dakwaan itu merupakan bagian dari upaya MbS menyingkirkan pihak-pihak yang dinilai tak loyal padanya.
“Penangkapan dan penuntutan terhadap para hakim ini punya kemiripan yang mencolok dengan pembersihan sebelumnya terhadap saingan MbS,” demikian bunyi laporan DAWN.
“Dakwaan terhadap mereka tampaknya bermotif politik dengan tanpa bukti kredibel yang diajukan terhadap terdakwa.”
Menurut DAWN, para hakim dipaksa menandatangani surat pengakuan yang menyatakan bahwa mereka terlalu ‘lembek’ terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
Setidaknya sembilan hakim itu dilaporkan sudah ditahan pada 11 April lalu dan sejak itu tak bisa menghubungi penasihat hukum maupun keluarga.
Setelah penangkapan ini, DAWN menyebut MbS mengganti posisi mereka dengan para loyalis.
Sejak penggantian itu, kasus terhadap aktivis politik dan warganet yang dahulu dipegang hakim lama, kini dialihkan ke hakim baru. Para terdakwa sosialis itu pun kini mendapat hukuman yang lebih berat dibanding saat oleh hakim sebelumnya, demikian mengutip The Washington Post. (hanoum/arrahmah.id)