TOKYO (Arrahmah.com) – Empat belas Muslim, termasuk warga negara Jepang, Senin (16/5/2011), mengajukan gugatan terhadap pemerintah Tokyo, berpendapat bahwa investigasi anti-terorisme oleh polisi Jepang melanggar kebebasan berkeyakinan mereka.
Ke-14 penggugat tersebut menuntut uang total ¥ 154 juta ($ 1,9 juta), atau ¥ 11 juta masing-masing, sebagai kompensasi atas kerugian yang mereka alami saat menjadi korban penyelidikan terorisme ilegal.
Lebih dari 100 dokumen, antara 2004-2010 dan termasuk dari FBI, bocor pada bulan November tahun lalu. Dokumen tersebut memberikan rincian mengenai siapa saja yang terlibat dalam investigasi muslim Jepang.
Dokumen berasal dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo Biro Keamanan Publik, termasuk rincian mengenai tersangka terorisme (yang selalu ditujukan kepada muslim) dan informan polisi.
Tapi pengacara untuk komunitas muslim pada hari Senin (16/5) menyatakan bahwa 98 persen dari 72.000 Muslim Jepang telah dimonitor.
“Telah jelas bahwa jika Anda seorang Muslim atau memiliki semacam hubungan dengan Islam, Anda akan langsung diletakkan di bawah pengawasan polisi,” kata pengacara, Kazuyuki Azusawa.
Muslim adalah kelompok agama minoritas di Jepang, yang sebagian besarnya adalah pendatang. Banyak dari mereka yang menikah dan menetap di Jepang. (althaf/arrahmah.com)