(Arrahmah.com) – Cinta terlarang yang selama ini disembunyikan akhirnya terungkap sudah. Lahirnya bayi (baca: Undang-undang) Omnibus Law hari ini adalah buah cinta terlarang antara penguasa dan pengusaha. Sungguh kejamnya penguasa yang mencolok mata berselingkuh dari rakyat jelata. Padahal cinta rakyat jelata sungguh murni. Segalanya telah dikorbankan agar sang pujaan hati tetap eksis di kursi empuknya.
Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya diketuk palu oleh DPR RI. Berbagai kontroversi dan persepsi di kalangan masyarakat sebagai undang-undang terus bergulir hingga saat ini. Awalnya RUU ini diusulkan oleh Presiden Jokowi untuk segera disetujui, dan diprediksi akan rampung akhir Agustus lalu. Tapi herannya, pembahasan RUU ini terkesan ditutup-tutupi dari publik. Padahal isi dari Omnibus Law ini menggabungkan 79 UU yang terdiri lebih dari 1200 pasal.
Namun, benarkah undang-undang ini teramat penting, hingga ketuk palunya pun dilaksanakan tengah malam? Sungguh sangat kerja keras para wakil rakyat ini dalam pengesahan UU Cipta Kerja, bak terdapat target yang hendak dicapainya. Draf awal RUU menjadi UU ‘memaksa’ para wakil rakyat untuk kerja sampai lembur. Dimana siang hari yang harusnya digunakan rapat, beralih menjadi waktu tidur. Sedangkan malam harinya, mereka mengesahkan undang-undang bagi rakyat. Lantas, benarkah pula cinta rakyat yang selama ini telah dikhianati penguasa?
Menurut penilaian anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha menyebut, disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk memperkaya diri sendiri. UU ini hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas, dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR. “UU Cipta Kerja adalah salah satu skenario oligarki untuk terus menimbun kekayaannya. Pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa para oligarki kini telah memperkokoh posisinya, dan skenario mereka telah berjalan dengan sempurna. Apalagi, saat ini KPK juga sudah dilemahkan,” tutur Egi Primayogha.(suaramerdeka.com, 11/10/2020)
Walhasil, nasib buruh, rakyat kecil, dan lingkungan akan menjadi korban dari pengesahan undang undang ini. Sungguh disayangkan DPR mensahkan RUU Ciptaker tanpa memperhatikan aspirasi dan penolakan publik. Hanya demi memuluskan kepentingan kaum kapitalis, investasi asing dan aseng. Perlu diketahui juga, ternyata selama ini ada draf UU cipta kerja yang beredar di kalangan netizen. Polisi menganggap semuanya hoax. Padahal, pengakuan anggota DPR saat Paripurna tidak ada satu huruf pun dipegang semua draf RUU Cipta Kerja ketika disahkan, tapi Polisi sudah bisa memastikan kalau beberapa item dalam Pasal UU Ciptaker yang diposting oleh warganet itu hoax. Ini bisa diartikan juga bahwasanya polisi sudah memegang draf final UU Ciptaker sementara anggota DPR yang mengesahkan justru belum memegangnya.
Hingga tulisan ini dibuat, draf sebenarnya UU Omnibuslaw Cipta kerja ini belum jelas wujudnya. Apakah masih berupa 1200an, ataukah sekitar 900 lembaran menurut penuturan para wakil rakyat, draf UU nya masih banyak typo yang harus diperbaiki. Sehingga belum dipublikasikan kepada khalayak ramai.
Namun nampaknya, pengkhianatan DPR dan pemerintah lewat disahkannya sebuah UU ini secara sistematis memenangkan kepentingan kaum kapitalis. Sehingga perlu disadari, bahwa ada pengkhianatan penguasa terhadap rakyat terjadi dalam sistem demokrasi hari ini.
Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat itulah yang menjadi mantra sistem demokrasi. Sistem ini menghilangkan peran Sang Khaliq yang seharusnya menjadi Sang Pembuat hukum. Demokrasi hanya berpatokan pada suara mayoritas saja, dan tidak mengindahkan halal-haram. Agar bisa tetap duduk di kursi kekuasaan, penguasa harus menjalin cinta dengan pengusaha. Karena untuk bertahan harus memiliki modal selangit, yang ditopang oleh si jelita pengusaha. Dengan demikian tidak heran apa yang dimaksud suara rakyat dalam sistem ini adalah suara pengusaha. Sehingga cinta pun bersemi antara penguasa dan pengusaha. Si jelata pun harus rela dengan ‘kumenangis membayangkan betapa kejamnya dirimu kepada ku’.
Dalam Islam tidak ada cinta terlarang atau bahkan perselingkuhan diantara penguasa dan pengusaha. Islam menjamin dalam penciptaan lapangan kerja. Selain itu islam akan memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya, melalui ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), menciptakan iklim kondusif bagi wirausaha, dan sebagainya, sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.
Walhasil kebijakan dari hukum syariat tersebut mampu mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan. Mereka akan mampu untuk berusaha memenuhi kebutuhannya. Islam pun menjamin para penguasanya untuk tidak menggunakan kekuasaannya hanya untuk menghinakan diri (meminta-minta) kepada pengusaha, karena telah memanjakan mereka (baca : pengusaha) lewat UU yang telah dibuatnya.
Undang-undang dalam Islam semuanya berasaskan akidah Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah. Bukan seperti sistem saat ini yang berlandaskan kepada suara mayoritas. Penguasa dalam Islam (baca: khalifah) tidak boleh membuat aturan dengan hawa nafsunya. Ia hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh syara. Tidak ada kata jalan tengah ataupun suara mayoritas dalam menentukan penentuan suatu undang-undang.
Dalam buku Nizham fi al-islam (pokok-pokok peraturan hidup dalam islam) karya KH. Hafid Abdurrahman (Hal 217, Al-azhar, 2016) Allah-lah yang menetapkan hukum syarat bagi manusia, bukan penguasa. Dialah yang memaksa manusia dan penguasa untuk mengikuti hukum-hukum tersebut dalam hubungan mereka, mengikat mereka dengannya, dan melarang mereka untuk mengikuti yang lain. Dengan demikian, tidak ada tempat bagi manusia dalam membuat hukum untuk mengatur hubungan mereka. Begitu juga tidak ada tempat bagi penguasa untuk memaksa manusia, atau memberi pilihan kepada mereka untuk mengikuti kaedah dan hukum buatan manusia dalam mengatur hubungan mereka.
Allah Swt. berfirman dalam Qs. Al-ahzab ayat 36, yang artinya:
“Tidaklah patut bagi Laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.“
Wallahu a’lam bishshawab
Oleh : Siti Aisah, S. Pd, Praktisi Pendidikan dan Member AMK Jabar
(*/arrahmah.com)