TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Keputusan Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu untuk menganeksasi pendudukan di Tepi Barat jika ia memenangkan pemilihan umum adalah perbuatan “mengabaikan hukum internasional”, kata juru bicara Partai Keadilan dan Pembangunan Turki (AK), pada Ahad (7/4/2019), sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
“Netanyahu akhir-akhir ini menyatakan bahwa dia akan mencaplok wilayah Tepi Barat jika dia memenangkan pemilihan. Pernyataan ini jelas mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum internasional,” kata Omer Celik melalui akun Twitternya.
Pernyataan Celik diungkapkan sehari setelah Netanyahu bersumpah untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki jika dia memenangkan pemilihan umum yang dijadwalkan akan digelar pada 9 April mendatang.
Netanyahu mengatakan dalam sebuah wawancara dengan televisi “Israel”, “Kami akan memastikan bahwa kami bertanggung jawab di lapangan. Dan kami akan memberlakukan kedaulatan atas pemukiman di Yudea dan Samaria (Tepi Barat).”
Celik juga mengatakan bahwa Netanyahu bergerak ke tahap “menghancurkan hukum sepenuhnya”.
Dia menambahkan bahwa langkah pendudukan Netanyahu merupakan “ancaman besar” bagi hukum dan keamanan internasional, dengan mengatakan, “Sudah waktunya bagi masyarakat internasional untuk menghentikan kegilaan Netanyahu.”
Sekitar 650.000 pemukim Yahudi saat ini hidup di lebih dari 100 pemukiman di Tepi Barat yang diduduki “Israel” dan Yerusalem Timur. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal. (Rafa/arrahmah.com)