ABU DHABI (Arrahmah.com) – Organisasi Kerjasama Islam pada Sabtu (2/3/2019) mengadopsi resolusi tentang Jammu dan Kashmir, mengutuk “kekejaman dan pelanggaran hak asasi manusia” di negara bagian itu, seperti dilaporkan sejumlah media.
Resolusi tentang Kashmir memiliki frasa seperti “pembantaian massal” – merujuk pada penggunaan senjata oleh pasukan keamanan India untuk memprotes pemuda, dan referensi untuk “terorisme India” di negara bagian, The Hindu melaporkan.
OKI mengecam meningkatnya pelanggaran gencatan senjata oleh pasukan pendudukan India yang belum pernah terjadi sebelumnya. Rekomendasi tersebut termasuk seruan kepada negara anggota untuk memobilisasi dana “bantuan kemanusiaan bagi orang-orang Kashmir”.
Organisasi ini juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan bagi rakyat Kashmir demi tujuan mereka yang adil.
India kembalikan jasad tahanan Pakistan
India telah menyerahkan jasad seorang tahanan Pakistan yang dipukuli hingga meninggal oleh para tahanan di penjara India bulan lalu sebagai pembalasan atas pemboman bunuh diri pada 14 Februari di Pulwama Kashmir yang dikelola India yang menewaskan 44 polisi paramiliter.
Tidak jelas atas tuduhan apa Shakir Ullah ditahan di penjara.
Pejabat pemerintah Pakistan mengatakan penjaga perbatasan menerima jenazah Ullah pada Sabtu (2/3) di perbatasan Wagah yang sama di kota timur Lahore di mana seorang pilot India diserahkan kepada para pejabat India sehari sebelumnya.
Remains of Pakistani prisoner #Shakirullah, stoned to death in Indian jail repatriated to #Pakistan. no response to #Pakistan’s request for post-mortem-judicial inquiry. Failure to protect basic human right to life of Pakistani in its prison raises questions #India must answer.
— Dr Mohammad Faisal (@DrMFaisal) March 2, 2019
(Althaf/arrahmah.com)