JEDDAH (Arrahmah.com) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Selasa (16/10/2018) memperingatkan Australia tentang “konsekuensi serius” jika negara itu memindahkan keduataannya di Tel Aviv ke Yerusalem.
Dalam sebuah pernyataan, OKI menyerukan kepada Australia untuk tidak mengambil langkah ilegal, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB”.
Sekretaris Jenderal OKI Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen mengatakan Yerusalem adalah bagian dari tanah Palestina yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967.
“[OKI] menolak tindakan atau upaya apa pun yang akan merugikan status hukum kota Yerusalem yang diduduki,” katanya dalam pernyataan itu.
Dia mengimbau Australia untuk mendukung solusi dua negara untuk mencapai perdamaian dan mempromosikan keamanan regional dan dunia.
Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan bahwa dia mempertimbangkan untuk memindahkan kedutaan negaranya ke Yerusalem dan mengakui kota itu sebagai ibu kota Israel.
(ameera/arrahmah.com)