WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden Amerika Serikat mendesak Pakistan untuk membebaskan karyawan konsulat AS yang telah ditahan atas pembunuhan dua warga sipil Pakistan di Lahore.
Selama konferensi pers di Washington pada hari Selasa (15/2/2011), Obama mengatakan bahwa karyawan pemerintahan AS yang bernama Raymond Davis, memperoleh kekebalan diplomatik berdasarkan Konvensi Wina, Reuters melaporkan.
“Jika diplomat kita di negara lain, maka mereka tidak harus tunduk pada tuntutan lokal negara itu,” ujar Obama. Dia meminta Islamabad untuk mematuhi konvensi dan menetapkan pembebasan Davis.
Sementara itu, kepala Senat AS untuk urusan hubungan luar negeri, John Kerry, yang tiba di Pakistan pada hari Selasa (15/2) untuk melakukan pembicaraan tentang kasus Davis, telah meminta maaf atas pembunuhan tersebut.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan penyesalan terdalam kami untuk peristiwa-peristiwa tragis dan untuk mengekspresikan kesedihan rakyat Amerika atas hilangnya nyawa warga Pakistan,” kata Kerry.
Karena penahanan Davis, Amerika Serikat terus meningkatkan tekanan terhadap Pakistan dan telah mengancam untuk memotong bantuan militer sebesar miliaran dolar dan bantuan lainnya jika Islamabad tidak membebaskannya.
Peringatan itu telah menempatkan pemerintah Pakistan dalam dilema, sementara rakyat Pakistan terus menyatakan kemarahan dalam demonstrasi di Lahore dan menuntut agar Davis dibawa ke pengadilan.
Davis mengklaim dirinya melakukan tindakan membela diri dalam sebuah percobaan perampokan, namun para pejabat Pakistan mengatakan diplomat Amerika Serikat tidak diperbolehkan untuk membawa senjata di negeri ini.
Fauzia Wahab, seorang anggota senior Partai Rakyat Pakistan, mengatakan kepada Press TV pada hari Senin (14/2) bahwa pejabat AS memiliki kekebalan diplomatik dan seharusnya tidak ditangkap.
Menteri Hukum, Kehakiman, dan Urusan Parlemen, Babar Awan, mengatakan AS pun harus membebaskan Dr. Aafia Siddiqui, yang merupakan warga negara Pakistan, sebagai imbalan untuk membebaskan warga negaranya.
Pada tahun 2010, Dr. Aafia dijatuhi hukuman 86 tahun penjara di AS dengan tuduhan menembak agen FBI dan personil militer AS di sebuah kantor polisi di Ghazni, Afghanistan, saat ia diinterogasi, pada tahun 2008. (althaf/arrahmah.com)