MALAKAND (Arrahmah.com) – Provinsi Batas Barat Laut Pakistan (NWFP) sepakat menegakkan pengadilan syariat di divisi Malakand. Hal ini menandai terobosan potensial dalam pembicaraan belu, lama ini dengan Taliban.
Putusan pemerintah NWFP akan dilaksanakan dengan segera, kata Mian Iftikhar Hussain, menteri penerangan provinsi, pada Sabtu (2/4).
“Qazis (hakim) sudah diangkat menurut syariat sesuai dengan tuntutan Tehrik Nifaz Shariat-E-Muhammadi (kelompok memimpin oleh Sufi Muhammad),” kata Hussain.
Putusan datang setelah bentrokan berhari-hari antara militer Pakistan dan para mujahidin Taliban di Dir dan Buner, dua daerah di Malakand.
Sembari mengumumkan pengadilan syariat, Hussain yang dikenal secara lokal sebagai Dar-ul-Qaza mengutip Muhammad yang mengatakan bahwa siapa saja yang memegang persenjataan sesudah peraturan baru disahkan akan dianggap sebagai seorang pemberontak.
Sejauh ini, sambutan warga cukup baik. Banyak orang mengatakan bahwa mereka akan meletakkan senjata di hadapan Dar-ul-Qaza ketika pengadilan syariat benar-benar disahkan. (Althaf/alj/arrahmah.com)