JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus dugaan terorisme, Nurul Azmi Tibyani, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, serta permohonan untuk dikunjungi keluarga dan tim penasehat hukumnya.
“Mohon dikeluarkan penetapan agar memudahkan kami menjenguk klien kami di rutan,” kata Rita Suherman selaku penasihat hukum Nurul, kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (3/10) seperti dilansir beritasatu.com.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan), Rita membeberkan bagaimana pihaknya kesulitan untuk menemui kliennya di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Kemarin, Selasa, untuk menyusun eksepsi pun dihalangi pihak rutan. Alasannya, tidak diberikan izin oleh atasan,” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Dimyati, menerima penyerahan surat permohonan tersebut. “Status terdakwa memang tahanan kami. Namun untuk kewenangan fisiknya, itu kewenangan pejabat rutan masing-masing,” katanya.
Sidang hari ini sendiri sudah diputuskan untuk ditunda selama satu pekan, lantaran Nurul mengaku penyakit tiroidnya kambuh dan mengalami muntah-muntah.
Dalam kasus ini, Nurul telah didakwa karena diduga sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan untuk tindak pidana terorisme, sesuai pasal 15 junto pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Nurul juga dituding dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya, sesuai pasal 13 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa juga dituding sengaja menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, atas nama Cahya (suami siri Nurul) yang merupakan buronan terorisme terkait kasus perampokan Bank BCA Palu, sesuai pasal 13 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Nurul juga dituding menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penitipan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana terorisme. Dia pun dijerat pasal 5 ayat 1 junto pasal 2 ayat 1 huruf n Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (bilal/arrahmah.com)