JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau gratifikasi dari penyelenggara negara terkait dengan pengadaan barang, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2020-2021 ini diumumkan KPK usai penangkapan Nurdin pada Jumat (26/2) malam.
Selain Nurdin, KPK menetapkan dua tersangka lain.
“KPK menetapkan tiga orang Tersangka. Sebagai penerima NA [Nurdin Abdullah], ER, dan sebagai pemberi AS,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Ahad (28/2) dini hari.
Hadir pula dalam konferensi pers yakni Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen (Pol) Karyoto.
ER (Edy Rahmat) merupakan Sekretaris Dinas PUTR provinsi Sulawesi Selatan (orang kepercayaan Nurdin Abdullah), sementara AS (Agung Sucipto) adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (kontraktor).
Nurdin Abdullah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kami memastikan seluruh proses dijalankan sebagaimana janji KPK. Kami prihatin karena korupsi yang menjadi perhatian kita semua, tidak hanya melanggar hukum tapi merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan merampas hak-hak rakyat termasuk kita semua apalagi di masa sekarang, pandemi,” pungkas Firli.
(ameera/arrahmah.com)