JAKARTA (Arrahmah.id) – Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama DKI Jakarta menentang aturan terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Kesehatan anyar.
Adapun, dalam Pasal 103 PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayan kesehatan.
Dalam lanjutan aturan tersebut, pada Pasal 103 ayat 4 (e) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reporduksi yang dimaksud paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Menanggapi aturan baru tersebut, Ketua LP Ma’arif Nahdlatul Ulama DKI Jakarta, Sudarto mengatakan PP tentang Kesehatan menuai kritik yang cukup banyak dari hampir semua kalangan.
Pasalnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.
Menurutnya terdapat pasal yang sangat bias dan berpotensi menimbulkan penafsiran hukum liar. Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir “e” menyebutkan tengang penyediaan alat kontrasepsi.
“Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa alih-alih ingin mengeliminasi penyebaran HiV Aids, pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
Dia menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut. Untuk itu, LP Ma’arif NU DKI Jakarta, meminta kepada pemerintah untuk merevisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini
“Kalaupun dalih pemerintah seumpama itu semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas. Atau bahkan dihilangkan. Sebagaimana PP Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12. Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)