JATIM (Arrahmah.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur melarang kuis Ramadhan yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi karena dianggap menodai kesucian Ramadhan dan mengandung unsur judi yang diharamkan oleh Islam.
“Kami mengimbau manajemen tempat hiburan, restoran, televisi dan para politisi juga menghormati momentum Ramadhan,” kata Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar dikutip Antara, hari Ahad.
Pengasuh Pesantren Miftachussunnah, Kedungtarukan, Surabaya itu melihat adanya unsur judi dari adanya kewajiban membayar biaya tertentu dari pihak peserta melalui pulsa telepon `premium call` dengan hadiah mimpi-mimpi kemewahan yang dikemas sedemikian rupa.
Jika tidak hati-hati, ibadah puasa akan dikotori dengan judi melalui kuis Ramadhan yang menguntungkan penyelenggara dengan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta.
“Letak unsur judinya terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa,” kata Miftahul.
Misal, tarif SMS adalah Rp250 (pascabayar) dan Rp350 (prabayar), namun untuk mengirim SMS kuis tertentu menjadi Rp2.000 (pascabayar) dan Rp2.100 (prabayar).
“Sehingga (keuntungan penyelenggara) mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Selain kuis Ramadhan, NU Jatim juga mengharamkan petasan karena petasan dapat mengancam jiwa, mencederai orang, mengganggu orang dan merupakan perbuatan sia-sia.
“Islam tak melarang adanya kegembiraan dalam menyambut Ramadhan, walau hanya sesaat, tapi bila sudah bersifat `tabdzir` (sia-sia) akibat membakar uang dan menghilangkan nyawa manusia, maka nilai pahalanya tidak ada sama sekali, justru dosa yang ada,” katanya.
Ia mengatakan NU Jatim juga menolak prilaku yang mengganggu kekhidmatan puasa seperti “sweeping” (razia) untuk menertibkan hal-hal yang “menodai” ibadah puasa Ramadhan di lokalisasi, pedagang minuman keras, dan tempat perjudian.
“Penggunaan kekerasan justru akan menimbulkan fitnah bahwa Islam itu identik dengan kekerasan,” katanya.
Imbauan juga disampaikan NU Jatim kepada para calon gubernur (cagub) dan wakilnya atau calon bupati/wali kota dan wakilnya agar jangan menjadikan bulan suci Ramadhan 1429 H untuk ajang kampanye.[Hanin Mazaya/www.hidayatullah.com]