JAKARTA (Arrahmah.com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan secara resmi 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021.
Satu dari 57 pegawai tersebut yakni, penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.
Adapun, 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut di antaranya, enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara. Serta, 51 pegawai nonaktif KPK yang memang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN.
“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), lansir Okezone.
“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” jelasnya.
Novel Baswedan pun angkat bicara ihwal keputusan pimpinan KPK tersebut.
Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK tersebut sangat ‘luar biasa’. Novel menganggap keputusan pimpinan KPK sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
“Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” kata Novel di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
(ameera/arrahmah.com)