JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang pengadilan Ustadzah Kingkin Anida yang digelar Selasa (16/3/2021), ditutup dengan suasana haru.
Setelah penasehat hukum dari PAHAM Jakarta, membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan tinjauan hukum yang kritis, tibalah giliran Ustadzah Kingkin membacakan nota pembelaan pribadinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Ustadzah Kingkin membacakan pledoinya dengan sepenuh perasaan, sehingga semua yang hadir terdiam seakan merasakan apa yang dialaminya selama lima bulan berada di dalam penjara.
Berikut nota pembelaan Ustadzah Kingkin Anida, sebagaimana dikutip dari media sosial Ustadz Satria Hadi Lubis.
PLEDOI USTADZAH KINGKIN ANIDA
(Dibacakan pada tanggal 16 Maret 2021 di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang)
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum wr. wb.
Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.
Sebelum nota pledoi pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahnya, sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.
Harapan saya, dengan pembacaan pledoi pribadi yang disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan dihadapan hadirin persidangan ini, kiranya dalam memberi putusan nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.
Saya, Kingkin Anida, seorang ibu dengan 8 orang anak. Paling besar usia 30 tahun dan paling kecil anak saya perempuan masih berumur 10 tahun. Saya pecinta kebenaran dan kejujuran.
Saya berprinsip seperti yang Rasullulah SAW sabdakan : “Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan mengantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim no. 2607).
Prinsip kebenaran dan kejujuran ini juga yang saya ajarkan kepada anak-anak saya.
Waktu SD saya adalah murid teladan dan di SMA saya mengalami banyak tekanan karena menggunakan jilbab. Waktu itu di tahun 1980an awal, jilbab masih dilarang dan belum umum dipakai wanita muslimah.
Buat saya, menjadi orang yang jujur dan benar bukan hancur. Jujur itu justru mujur. Alhamdulillah saya bisa mendapatkan PMDK (yaitu masuk PTN IKIP Jakarta tanpa seleksi regular) sebagai berkah kejujuran terhadap prinsip kehidupan.
Majelis Hakim yang Mulia, saya adalah seorang ibu rumah tangga sekaligus guru ngaji. Saya mendirikan Majelis Taklim di komplek perumahan saya pada tahun 2005 dan sekarang menjadi pembinanya. Saya juga sering mengisi majelis taklim ibu-ibu di sekitar lingkungan saya.
Selama masa pandemi, taklimnya diubah dalam bentuk zoom online. Materi yang saya sampaikan tidak pernah membicarakan politik. Saya menyampaikan materi yang terkait dengan pengembangan kepribadian muslimah dan tentang keluarga yang harmonis, sakinah mawaddah wa rahmah.
Ketika saya di penjara saat ini, alhamdulillah saya terus mengajar ngaji kepada sesama tahanan wanita. Mengajak mereka untuk selalu bersabar dan bersyukur, serta tidak berputus asa terhadap apa yang terjadi. Alhamdulillah sekarang sudah menghasilkan tiga orang imam sholat. Memimpin sholat secara bergantian di awal waktu sholat.
Waktu bagi saya demikian berharga, sebagai mana saya menghargai nilai kejujuran yang menjadi prinsip hidup saya, walau telah banyak menghadirkan resiko yang pahit dan manis. Saya sangat berhati-hati dalam berkata agar tidak berbohong.
Dalam hidup, apabila ada yang mendustai saya, maka sakit hati saya tidak terkira. Hal-hal yang terkait kebohongan atau hoax tidak saya sukai. Termasuk berita-berita bohong yang tersebar di dunia maya, sehingga manakala saya mendapat info bahwa sebuah berita adalah hoax pasti akan saya abaikan.
Saya tidak mau terlibat dengan berita bohong dan juga orang-orang yang dikenal sebagai “pembohong”. Saya takut ketularan berdusta. Saya takut menjadi orang yang mempunyai salah satu karakter orang munafik, yaitu gemar berbohong. Tidak apa-apa saya dibenci karena tidak mau berdusta. Tidak apa-apa saya dijauhi teman karena tidak mau dusta. Asalkan Allah mencintai saya karena kejujuran saya.
Lalu mengapa saya dipenjara?
Menurut orang yang melaporkan saya, saya telah meng-copy paste sebuah tulisan hoax di laman Facebook saya pada tanggal 5 Oktober 2020. Saat polisi penyidik menangkap saya, saya katakan postingan itu sudah dihapus sejak tanggal 9 Oktober 2020. Niat saya meng-copy paste 13 poin terkait Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja bukan untuk menyebarkan berita hoax, tapi semata-mata untuk memberi masukan kepada yang membaca postingan tersebut, syukur-syukur bisa dibaca oleh pihak yang berkepentingan di pemerintahan dan DPR, agar poin-poin yang dapat merugikan buruh bisa ditinjau kembali.
Hal tersebut karena pengalaman saya sebagi guru ngaji yang sering bertemu dengan ibu-ibu rumah tangga yang suaminya buruh dan mengeluh bahwa semakin hari semakin sulit hidupnya, sehingga saya merasa prihatin dan empati terhadap nasib mereka.
Dengan adanya Undang-Undang Omnibuslaw saya kuatir nasib mereka semakin memprihatinkan. Hanya itu niat saya memposting, tidak ada keinginan sedikitpun untuk menyebarkan berita bohong, apalagi untuk membuat keonaran. Nilai hoax dari tulisan copas tersebut juga bisa diperdebatkan. Sebab menurut saksi dari buruh yang dihadirkan di persidangan tulisan tersebut bukan hoax.
Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa penangkapan saya pada tanggal 10 Oktober 2020 adalah kejadian pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini.
Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap diri saya sehingga saya harus mengikuti proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga dihadapkan di persidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini.
Kejadian ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya selaku pribadi, namun Insya Allah hal ini dapat menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi saya, karena saya meyakini setiap pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya.
Saya sangat sedih memikirkan keluarga saya, anak-anak saya yang masih perlu pendampingan saat mereka belajar online. Saya sedih memikirkan suami saya. Dia sekarang sendirian. Tidak ada yang menemaninya makan, tidur dan menjenguk anak di pesantren atau jalan-jalan menghilangkan kejenuhan. Saya sedih memikirkan murid-murid saya yang menangis karena saya ditangkap dan dipenjara. Saya sedih saat meninggalnya ayah saya, saya diborgol untuk melayat. Alhamdulillah…Allah mengirim pelukan demi pelukan dan berbagai karangan bunga ketika ayah saya meninggal. Bagi saya, itulah hiburan dari sisi Allah SWT.
Saya terharu sekaligus bangga dengan tetangga-tetangga saya yang rutin mengirimkan makanan ke rumah dan ke penjara. Tetangga-tetangga yang tidak menganggap kasus saya sebagai aib, tapi justru mereka malah membantu dan menganggap saya sebagai “pahlawan”. Yang mulia majelis hakim, apakah mungkin seorang yang suka menyebarkan berita bohong akan dicintai oleh para tetangganya?
Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang selama ini berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana hukum apapun sebelumnya.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada: Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini, kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani persidangan ini, demikian juga kepada para saksi, saya ucapkan terima kasih ….dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik.
Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan juga kepada keluarga saya, khususnya kepada suami saya, yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini.
Tidak lupa terima kasih kepada teman-teman, sahabat, yang selalu hadir, atau yang tidak hadir tapi terus mendoakan dan mendukung saya selama proses persidangan ini. Semoga Allah swt dapat memberikan rahmat dan membalas semua kebaikan teman-teman, para sahabat, yang selama ini memberikan perhatian, dukungan dan doa agar saya segera bebas dari penjara.
Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. Semoga Allah swt menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan pledoi pribadi saya ini.
Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, sekali lagi saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.
Semoga Allah SWT melindungi saya dan kita semua.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Tangerang, 15 Maret 2021
(Kingkin Anida)
Diketahui, Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penyebar berita hoax terkait Omnibus Law Cipta Kerja. Ia ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam.
Ustazdah Kingkin Anida merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sekaligus seorang da’iyah.
Dia mendirikan beberapa Lembaga dan organisasi yang bergerak dibidang kerohanian antara lain Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), Komunitas Pecinta Al Qur’an (KompaQ), Majlis Taklim Darussalam Amarapura, Lembaga Pengemban Kepribadian Muslim Grows, dan Halaqah Online yang bernama Holqinnidaa.
(ameera/arrahmah.com)