JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Ferdy Sambo. Penolakan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat menyampaikan replik atau tanggapan atas pledoi dari Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai nota pembelaan penasihat hukum dari Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga Jaksa meminta agar mengesampingkan nota pembelaan.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu urain pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” kata jaksa Rudy Irmawan di ruang sidang.
Karena itu jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan dari Ferdy Sambo. Mereka juga menegaskan bahwa tetap pada tuntutan yang disampaikan pada 17 Januari 2023 lalu.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutur umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023,” jelas jaksa.
Diketahui Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam perkara pembununan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(ameera/arrahmah.id)