OSLO (Arrahmah.com) – Norwegia telah menolak keluhan yang diajukan oleh sekelompok pengacara yang menuduh para pejabat Israel melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Jaksa Siri Frigaard menolak keluhan itu, dan mengklaim pemerintah Norwegia “tidak punya alasan yang cukup” untuk menyelidiki lebih lanjut, AP melaporkan.
Keluhan itu diajukan pada tanggal 22 April di bawah undang-undang yang memungkinkan orang asing di Norwegia dituntut atas kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan bahkan ketika tindak pidana dilakukan di luar negeri.
Namun kata Frigaard, Norwegia “harus menunjukkan perhatian yang besar” ketika memutuskan apakah akan menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh individu yang tidak ada hubungannya dengan negara.
Gugatan itu menyerukan dilakukannya penangkapan dan ekstradisi mantan perdana menteri Ehud Olmert, pemimpin oposisi dan mantan menteri luar negeri Tzipi Livni, Menteri Pertahanan Ehud Barak dan tujuh komandan Israel.
Norwegia menghentikan penyelidikan gugatan kasus pada itu waktu yang sama dengan abstainnya Norwegia dalam pemungutan suara mengenai laporan di Majelis Umum PBB atas kejahatan perang Israel di Jalur Gaza.
Laporan yang dikeluarkan oleh Hakim Afrika Selatan Richard Goldstone menyimpulkan bahwa Israel menggunakan kekuatan yang tidak proporsional dan gagal melindungi warga sipil selama serangan Desember-Januari terhadap warga Palestina di Gaza. (althaf/ap/prtv/arrahmah.com)