SINGKIL (Arrahmah.com) – Berkedok pesta perkawinan, kontes waria di Singkil Aceh dibubarkan. Acara ilegal ini menodai pelaksanaan Syariat Islam dan tak layak dipertontonkan.
Jajaran Polsek Singkil membubarkan acara keramaian kontes waria di salah satu rumah warga Pasar Singkil yang sebelumnya hanya mengantongi izin resepsi pesta perkawinan.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Helmi Kwarta Kusuma Rauf melalui Kapolsek Singkil Ipda Iswandi, membenarkan pihaknya membubarkan kontes kecantikan waria yang baru pertama digelar. “Pembubaran kita lakukan setelah adanya laporan keberatan dari kepala desa,” kata Kapolsek, tadi malam.
Sementara itu, Ketua MPU Aceh Singkil, Rasyiduddin, mengatakan mengecam kegiatan yang dilakukan salah satu warga. Sebab, selain dapat menodai pelaksanaan Syariat Islam kontes kecantikan waria, juga tidak selayaknya dipertontonkan.
Apalagi, sebutnya, acara itu akan berdampak terhadap sosial kemasyarakatan bagi masyarakat Aceh Singkil yang bagian dari kabupaten diberlakukannya Syariat Islam. “Jadi ke depan diharapkan tidak ada lagi kegiatan-kegiatan semacam itu,” ujar Rasyiduddin.
Sebelumnya, kepala kantor Satpol PP, WH dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Singkil, Arifin, mengaku pihaknya beserta beberapa anggota juga berada di TKP guna melakukan pembubaran bersama anggota Polsek Singkil. kontes kecantikan waria diikuti 60 peserta. (voa-islam/arrahmah.com)