JAKARTA (Arrahmah.com) – Tersangka korupsi versi KPK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,6 miliar dan USD 430.000. Angka ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Jero yang dilaporkan pada 1 Februari 2012.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini memiliki harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan mencapai Rp 8,2 miliar. Tanah dan bangunan itu di antaranya ada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tabanan, dan Kota Depok.
Selain itu, Jero memiliki harta bergerak berupa mobil yaitu mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp 200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp 175 juta. Ia juga memiliki logam mulia seharga Rp 200 juta, batu mulia seharga Rp 100 juta serta benda seni dan antik Rp 500 juta.
Jero juga mempunyai giro dan setara kas lainnya seharga Rp 2,3 miliar dan USD 430 ribu.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Jero diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya. Surat perintah penyidikan atas nama Jero dikeluarkan sejak tanggal 2 September 2014.
Ramai diberitakan, jelang berakhirnya masa jabatan SBY yang tingal dua bulan ke depan, seorang menteri kabinetnya kembali terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014).
Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk “memainkan” anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013.
Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011. (azm/dbs/arrahmah.com)