ABUJA (Arrahmah.id) — Dalam beberapa tahun terakhir, jilbab telah menjadi ketentuan standar seragam polisi di sejumlah negara. Inspektur Jenderal Polisi (IGP) Nigeria Usman Alkali Baba mengesahkan aturan berpakaian yang memungkinkan perempuan mengenakan jilbab di bawah baret mereka.
Aturan berpakaian baru diperkenalkan pada pertemuan antara IGP dengan Manajer Strategis Polisi, Rabu (2/3/2022).
Dilansir di PRNigeria (4/3), Badan Nasional Federasi Asosiasi Wanita Muslim di Nigeria FOMWAN memuji kebijakan baru itu dan menyebutnya adil bagi petugas Muslim wanita.
“Ini adalah peristiwa sekali seumur hidup dalam sejarah Kepolisian Nigeria. Inspektur Jenderal Polisi Usman Baba patut diapresiasi atas persetujuannya,” ujar Hajiah Hafi’ah Idowu Sanni dari Amirah Nasional dalam pernyataannya, dikutip dari Independent.ng.
Dia menambahkan, dengan tonggak sejarah ini, Kepolisian Nigeria telah menjadi badan keamanan pertama di negara itu yang mengizinkan anggota polisi wanita Muslim mengenakan jilbab dengan seragam mereka.
“Kami senang IGP mengatakan aturan berpakaian sejalan dengan praktik terbaik di seluruh dunia, dan itu juga dirancang mengatasi kekhawatiran yang berkembang tentang pengarusutamaan gender dan penghormatan budaya dan keragaman,” katanya.
Sanni mengimbau komandan polisi di semua zona di seluruh negeri mengizinkan kebijakan baru itu diterapkan tanpa diskriminasi.
“Aturan pakaian baru ini akan memungkinkan wanita Muslim mematuhi salah satu perintah Allah yang paling penting: menutup kepala mereka. Sebagai hasilnya, mereka akan dapat memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.
Islam mewajibkan perempuan Muslim mengenakan jilbab. Kisah sukses wanita Muslim menjadi semakin umum di seluruh dunia, dengan semakin banyak wanita yang mencapai ketenaran dan memecahkan rekor sambil tetap setia pada keyakinan agama mereka.
Ada beberapa contoh lain di mana polisi wanita Muslim telah berhasil menggunakan kebebasannya untuk berjilbab. Seorang petugas polisi cadangan khusus Muslim dari Trinidad diberikan kompensasi 185 ribu dolar AS atau sekitar Rp 2,1 juta pada November 2019. Ia sebelumnya dikenai kebijakan diskriminatif yang melarangnya mengenakan jilbab saat bertugas.
Polisi Skotlandia menjadikan jilbab sebagai bagian opsional dari seragamnya pada tahun 2016 untuk memotivasi lebih banyak wanita Muslim untuk memikirkan kembali kepolisian sebagai pilihan karier.
Pada 2016, pemerintah Kanada mengumumkan Royal Canadian Mounted Police akan diizinkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam mereka. Kebijakan tersebut diambil dengan harapan dapat meningkatkan jumlah rekrutan wanita Muslim. (hanoum/arrahmah.id)