ABUJA (Arrahmah.id) — Pengadilan di Nigeria telah membebaskan 69 orang penyuka sejenis (gay) yang ditangkap bulan lalu sehubungan dengan pernikahan sesama jenis, kata pengacara mereka (19/9/2023).
Menurut pengacara Ochuko Ohimor, seperti dilansir Reuters (20/9), pengadilan di negara bagian Delta memutuskan bahwa para tersangka akan dibebaskan dari tahanan penjara setelah memberikan uang jaminan masing-masing sebesar 500.000 naira ($645) ke pengadilan.
Para penganut LGBT, yang tidak hadir di pengadilan, diperintahkan untuk menandatangani daftar di pengadilan di kota Warri sebulan sekali hingga sidang berikutnya, kata Ohimor.
“Mereka harus memberikan jaminan, siapa yang akan menyerahkan rinciannya ke pengadilan. Jadi, 69 tersangka sudah diberikan jaminan dan saya sedang memproses dokumennya,” kata Ohimor.
Jaksa negara bagian menentang jaminan tetapi pengadilan memutuskan bahwa para tersangka harus dibebaskan karena mereka tidak menghadapi hukuman mati, kata Ohimor.
Jaksa negara tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Undang-undang Nigeria yang melarang pernikahan sesama jenis, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara, dan “hubungan asmara” sesama jenis, memicu kecaman internasional ketika undang-undang tersebut mulai berlaku di bawah pemerintahan mantan Presiden Goodluck Jonathan pada 2014.
Namun undang-undang tersebut juga didukung oleh banyak orang di negara tersebut. Lebih dari 30 negara Afrika sudah melarang hubungan sesama jenis dan penangkapan terhadap kaum gay merupakan hal biasa di Nigeria. (hanoum/arrahmah.id)