RAKHINE (Arrahmah.com) — Pengadilan Negara Bagian Rakhine utara menghukum 199 orang, sebagian besar adalah Muslim Rohingya dari Maungdaw, dengan lima tahun penjara di bawah Undang-Undang Imigrasi karena “mencoba bermigrasi secara ilegal” ke Malaysia dengan perahu, ungkap salah satu pengacara mereka kepada Myanmar Now (16/12/2021).
Satu hari setelah vonis, 90 anak di bawah umur di antara mereka dibebaskan, tetapi orang dewasa ditahan di Penjara Buthidaung, kata pengacara itu.
Pengacara, yang berbicara kepada Myanmar Now dengan syarat anonim, mengatakan bahwa dia akan meminta pengurangan hukuman penjara di pengadilan yang lebih tinggi untuk 109 orang yang tersisa, termasuk 102 warga Rohingya, lima warga negara Myanmar lainnya yang mengawaki kapal tersebut, dan dua warga negara Bangladesh.
“Lima tahun adalah hukuman maksimal. Keluarga mereka percaya bahwa hukuman itu tidak adil dan mereka akan mencoba mengajukan banding,” kata pengacara.
Sebanyak 234 orang Rohingya ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar pada akhir November di perairan dekat Sittwe, ibu kota Rakhine. Tiga puluh lima anak di bawah usia 10 tahun dibebaskan segera setelah penangkapan, menurut pengacara.
Insiden itu menandai upaya terbaru oleh anggota komunitas yang teraniaya untuk melarikan diri dari kondisi yang mengerikan di negara itu.
Ratusan ribu Rohingya tetap terkurung di kamp-kamp dalam apa yang oleh kelompok hak asasi digambarkan sebagai kondisi seperti apartheid di Negara Bagian Rakhine sejak kekerasan mematikan meletus pada 2012.
Mereka tidak memiliki kesempatan kerja dan akses ke pendidikan, serta layanan kesehatan. Ribuan Rohingya mencoba melarikan diri dari Myanmar dengan kapal yang penuh sesak menuju Malaysia, Indonesia dan Thailand.
Akhir bulan lalu, pihak berwenang di Buthidaung memperketat pembatasan perjalanan terhadap Rohingya, yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan surat izin dari kantor imigrasi untuk meninggalkan kotapraja. (hanoum/arrahmah.com)