JAKARTA (Arrahmah.id) – Ali Mochtar Ngabalin, yang merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, mengeluarkan pernyataan pembelaan kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang dari tuduhan menyebarkan ajaran menyimpang.
Ngabalin memastikan tidak ada ajaran-ajaran sesat di pondok pesantren itu. Ia menyebut Panji Gumilang adalah sosok cerdas, keturunan kader Masyumi, dan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar? Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren?” kata Ngabalin dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, pada Selasa (4/7/2023).
Ia mengungkapkan bahwa Panji Gumilang telah membangun Ponpes Al-Zaytun selama puluhan tahun dan sudah banyak keluarga yang menyekolahkan anak-anaknya di Ponpes tersebut.
Bahkan Ngabalin juga mengaku keluarganya ada yang menimba ilmu di sana. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada yang salah dengan ajaran Al-Zaytun.
“Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang,” ucap Ngabalin.
Ngabalin menuduh ada pihak yang dengan sengaja menyudutkan Panji Gumilang untuk mengambil alih Ponpes Al-Zaytun.
“Enggak usah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan, menuduh orang di belakang, dan lain-lain. Cara-cara ini lazim ini kita ketahui kalau ada orang mau ambil, mau merampok,” ujarnya.
Sebelumnya, Ponpes Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang menjadi sorotan public usai beredar video shalat Idul Fitri yang bercampur antara laki-laki dan perempuan. Selain itu pernyataan-pernyataan kontroversial yang diucapkan oleh Panji Gumilang semakin membuat masyarakat resah.
Beberapa pernyataan kontroversial itu seperti menyebut bahwa kitab suci Al-Qur’an bukan firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW, serta pernyataan Panji Gumilang yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat shalat Jumat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan Pondok Pesantren Al-Zaytun menyebarkan ajaran menyimpang. Pernyataan itu dikeluarkan oleh MUI setelah mengusut dugaan adanya ajaran menyimpang di Ponpes tersebut. MUI kemudian mendesak pemerintah untuk menindak Ponpes Al-Zaytun dan pimpinannya.
Kepolisian juga telah memeriksa Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Panji diperiksa atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong.
“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain. Dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo pada Kamis (6/7). (rafa/arrahmah.id)