GAZA (Arrahmah.id) — Kelompok perlawanan Palestina Hamas menghukum dan mengeksekusi anggotanya yang terbukti melakukan hubungan seksual sejenis. Menurut informasi dan dokumen yang didapatkan New York Post, kejadian tersebut merujuk sumber yang menyatakan adanya beberapa korban laki-laki Israel dari serangan 7 Oktober ‘diperkosa’ di dalam tahanan.
Dilansir New York Post (4/2/2025), berdasarkan dokumen yang ditemukan oleh militer Israel, ditemukan daftar anggota Hamas yang gagal dalam “pemeriksaan moralitas” yaitu dengan adanya anggota Hamas karena melakukan hubungan sesama jenis.
Dokumen tersebut mengungkapkan adanya pelanggaran moral yang diduga dilakukan oleh 94 rekrutan Hamas. Ini termasuk tuduhan menggabungkan “percakapan homoseksual, menggoda gadis-gadis tanpa hubungan hukum, dan sodomi”. Dokumen tersebut juga mengungkapkan tuduhan pemerkosaan dan penyiksaan anak.
Tuduhan tersebut, yang tertanggal antara tahun 2012 dan 2019, melibatkan rekrutan intelijen, militer, dan kementerian dalam negeri Hamas dan mengatakan bahwa anggota baru tersebut akhirnya dianggap “tidak dapat diterima” untuk terus bekerja dengan kelompok teror tersebut karena tindakan mereka.
Salah satu tuduhan yang dilaporkan menyebutkan: “Dia (salah satu anggota Hamas) terus-menerus mengutuk Tuhan”. Yang lain berkata, “Dia punya hubungan romantis di Facebook…Dia menyimpang (ket: gay) dari perilaku dan moralnya”.
Tidak jelas apa yang terjadi pada para rekrutan yang diidentifikasi sebagai “tidak dapat diterima” oleh Hamas, tetapi homoseksualitas adalah ilegal di Gaza dan dapat mengakibatkan hukuman penjara bertahun-tahun — dan bahkan kematian.
Sebelumnya, mantan komandan Hamas Mahmoud Ishtiwi, yang dieksekusi pada tahun 2016 setelah dituduh melakukan hubungan seks gay.
“Melakukan kejahatan sodomi dengan cara yang mengerikan saat dia menikahi dua wanita,” tulis hakim agama dalam dokumen Hamas. “Ini lebih keji daripada perzinahan. Dalam Islam, sodomi hukumannya yaitu dirajam sampai mati.”
Hamas mengeksekusi Ishtiwi dengan tiga peluru di dadanya setelah memenjarakannya selama sekitar satu tahun. (hanoum/arrahmah.id)