WASHINGTON (Arrahmah.com) – Kota Bernards di negara bagian New Jersey AS setuju untuk membayar $ 3,25 juta kepada komunitas Muslim untuk menyelesaikan sebuah tuntutan hukum yang diprakarsai oleh penolakannya dalam mengizinkan pembangunan sebuah masjid baru, kata Departemen Kehakiman AS melalui siaran persnya Selasa (30/5/2017).
“Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, kota Bernards akan mengizinkan komunitas Muslim membangun masjid,” kata departemen tersebut. “Dalam sebuah kesepakatan terpisah antara komunitas Muslim dan pemerintah setempat, Bernards setuju untuk membayar ganti rugi sebesar $ 3,25 juta dan biaya pengacara.”
Departemen Kehakiman AS mengajukan tuntutan diskriminasi pada bulan November 2016, ketika komunitas Muslim mengajukan permohonan untuk membangun masjid seluas 4.252 kaki persegi, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak berwenang.
Organisasi Muslim di Basking Ridge juga mengambil langkah hukum melawan keputusan pemerintah kota Bernards.
Menurut pengaduan tersebut, kota Bernards tidak menyetujui permohonan komunitas Muslim karena rencana pembangunan masjid telah melanggar Undang-Undang Penggunaan Tanah dan Pelembagaan Keagamaan tahun 2000.
Pejabat kota Bernards berpendapat bahwa mereka menolak permintaan tersebut atas dasar keamanan dan hak atas tanah. (althaf/arrahmah.com)