YERUSALEM (Arrahmah.id) – Perdana Menteri ‘Israel’ yang dicari ICC, Benjamin Netanyahu, telah menginstruksikan Mossad untuk mencari negara yang bersedia menerima sejumlah besar warga Palestina, yang akan diusir dari Gaza, menurut laporan Axios.
Dua pejabat ‘Israel’ dan seorang mantan pejabat AS mengonfirmasi bahwa Netanyahu memberikan perintah tersebut beberapa pekan lalu. Perwakilan ‘Israel’ telah membahas masalah tersebut dengan Somalia, Sudan Selatan, dan Indonesia, serta negara-negara lain, menurut laporan tersebut.
Langkah ini diambil setelah penolakan luas terhadap usulan Presiden AS Donald Trump untuk mengusir seluruh penduduk Gaza yang berjumlah lebih dari dua juta orang. Trump mengusulkan untuk mengubah daerah kantong itu menjadi “Riviera Timur Tengah” setelah mengusir penduduknya.
Kabinet ‘Israel’ baru-baru ini menyetujui direktorat baru di Kementerian Pertahanan untuk mengawasi apa yang disebutnya sebagai “keberangkatan sukarela” warga Palestina dari Gaza. Namun, menteri-menteri sayap kanan ‘Israel’ telah menganjurkan tindakan yang lebih keras, termasuk menghancurkan persediaan makanan, infrastruktur air, dan listrik untuk memaksa warga Gaza pergi.
Menurut Menteri Keuangan ‘Israel’ Bezalel Smotrich, pemerintah secara aktif tengah berupaya menangani logistik untuk memfasilitasi “migrasi” warga Palestina. Ia memperkirakan bahwa jika 5.000 orang meninggalkan Gaza setiap hari, diperlukan waktu satu tahun untuk membersihkan wilayah tersebut secara etnis.
Laporan media ‘Israel’ menunjukkan bahwa strategi militer akan mendukung rencana pemindahan tersebut. Strategi ini meliputi perluasan kendali militer atas Gaza, penegakan evakuasi, pengetatan blokade, dan pengawasan ketat terhadap bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza.
Meskipun telah terjadi genosida dan bencana kemanusiaan selama berbulan-bulan, warga Palestina menolak meninggalkan tanah air mereka. Negara-negara Arab dan Barat juga menentang pemindahan paksa dalam skala besar. Pakar hukum memperingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional.
Menurut Kementerian Kesehatan, sejak Oktober 2023, genosida ‘Israel’ telah menewaskan lebih dari 50.000 orang di Gaza. Meskipun sejumlah kecil warga Palestina yang terluka telah diizinkan pergi, tidak ada satu negara pun yang setuju untuk menerima gelombang pengungsi besar-besaran. (zarahamala/arrahmah.id)