TEL AVIV (Arrahmah.id) – Perdana Menteri “Israel” yang baru Benjamin Netanyahu menyatakan pandapatnya terkait pemungutan suara Majelis Umum PBB yang mencari pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina.
Netanyahu menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh PBB dan ICJ merupakan hal yang “tercela”.
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka atau di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membungkus kebenaran sejarah itu,” kata Netanyahu dalam pesan video, pada Sabtu (31/12/2022), seperti dilansir Anadolu Agency.
Pada Jumat (30/12), Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal “Israel” atas wilayah Palestina.
Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara yang menentang, dan 53 negara lainnya abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan “konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh ‘Israel’ terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
Ia juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023.
Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah “Israel”) di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, ungkap LSM Peace Now “Israel”.
Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal. (rafa/arrahmah.id)