Oleh Ummu Aidzul
Tenaga Pendidik
Energi merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Energi listrik maupun bahan bakar minyak kini sudah menjadi bagian dari kehidupan. Bahkan manusia kini sangat bergantung kepada listrik untuk menjalani kesehariannya, baik untuk penerangan, memasak, mencuci hingga ke skala industri. Apalagi di masa ini saat pertumbuhan populasi manusia semakin bertambah begitu pula dengan kebutuhan energi ini.
Permasalahan pun muncul, yakni bagaimana cara memenuhi kebutuhan energi yang sangat banyak ini sementara energi yang berasal dari fosil makhluk hidup keberadaannya terbatas. Maka dari itu dicarilah sumber energi alternatif yang lain, salah satunya energi panas bumi atau geothermal.
Dengan banyaknya pegunungan, Indonesia memiliki potensi geothermal yang besar. Maka didirikanlah perusahaan Geothermal yang mengelola energi panas bumi menjadi listrik atau PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi), diantaranya PT Geo Dipa Energi Persero, yang merupakan salah satu anak BUMN.
Perusahaan geothermal lain pun tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan dan Papua. Energi panas bumi memang sedang naik daun dikarenakan merupakan energi alternatif yang diminati karena bisa menghasilkan keuntungan yang cukup tinggi. Biaya yang dibutuhkan relatif lebih mahal namun biaya operasionalnya lebih rendah dibandingkan energi bahan bakar fosil.
Sayangnya, dibalik keuntungan besar yang mungkin diperoleh. Banyak sekali dampak buruk yang ditimbulkan kegiatan pengelolaan sumber daya gas alam ini. Mulai dari ledakan yang sering kali terjadi pada saat pengeboran, munculnya gas beracun yang banyak menimbulkan korban jiwa, dan lain sebagainya.
Pada 30-31 Juli 2024 PT Geo Dipa Energi Persero mengadakan acara yang bertajuk Geothermal Goes to School “Child Saveguarding from Geothermal Power Projects Activity” dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di wilayah kerja Patuha. Anak-anak SDN Kendeng dan SDN Sukamanah, Desa Sugih Mukti, Kecamatan Pasir Jambu antusias mengikutinya.
Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama anak-anak usia sekolah mengenai pemanfaatan panas bumi, proses, bahaya yang mungkin timbul serta cara menanggulanginya.
Child Saveguarding sendiri mengutamakan pencegahan bagi anak-anak untuk melindungi dari hal yang disengaja maupun tidak disengaja yang menimbulkan resiko. (Mediakasasi, 8 Agustus 2024)
Berkaitan dengan resiko kecelakaan, sebenarnya banyak sekali kasus yang timbul di daerah yang dilakukan pembangunan PLTP atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ini. Salah satu contohnya yang terjadi di PLTP Sorik Marapi. Pada 24 April 2022, terjadi semburan gas serta ledakan lumpur panas yang menjulang sampai 30 meter.
Dua tahun sebelumnya tepatnya 26 April 2020, PLTP Ijen Jawa Timur mengalami ledakan disertai kepulan awan panas. Mengakibatkan trauma dan ketakutan di tengah masyarakat. (HukumOnline.com)
Dua kasus di atas hanyalah sedikit dari sekian banyak kejadian yang muncul. Namun pemerintah tetap menutup mata dan melanjutkan perizinan pembangunan PLTP di berbagai daerah meski Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sudah sering memperingatkan dampak buruknya bagi masyarakat.
Inilah potret buruk penerapan sistem sekuler kapitalisme. Materi yang menjadi dasar dari perbuatan, sehingga kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi seringkali disepelekan karena lebih mementingkan keuntungan yang akan masuk kepada sebagian orang pemangku kebijakan. Selain itu liberalisasi ekonomi menjadikan Sumber Daya Alam boleh dikuasai oleh swasta bahkan negara asing yang penting memiliki banyak modal. Keuntungan para kapitalis inilah yang diutamakan bukan kesejahteraan atau kepentingan rakyat.
Sehingga ketika timbul kerusakan dari pembangunan PLTP ini, pihak perusahaan yang bergerak sendiri mendekati masyarakat agar mau menerima keberadaan perusahaan. Salah satunya melalui program “Child Saveguarding” ini.
Tidak dipungkiri kita memang membutuhkan energi geothermal sebagai energi alternatif. Namun pengelolaannya haruslah dilakukan oleh negara secara profesional. Jangan sampai menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Lain halnya dengan syariat Islam yang mengatur sumber daya alam wajib dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Selain itu, negara akan mengatur semisal aktivitas eksplorasi geothermal agar tidak membahayakan masyarakat. Negara akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan penggalian, menyiapkan peralatan tercanggih dan para ahli yang terbaik. Kemudian jika ditemukan bahaya yang lebih besar dari kemanfaatannya, maka proyek tersebut tidak akan dilanjutkan.
Hal ini karena negara dalam Islam berkewajiban untuk melindungi dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Meskipun energi panas dan segala bentuknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tetap negara harus mengutamakan faktor keselamatan sebagai salah satu fungsi syariat yakni untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs).
Pemimpin dalam Islam juga berkewajiban untuk mengurus urusan rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Hanya sistem Islam yang memiliki seperangkat aturan komprehensif akan mampu mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk di dalamnya pengelolaan tenaga geothermal, serta mampu memberikan rasa aman dan kesejahteraan umat.
Wallahualam bis shawwab.