JAKARTA (Arrahmah.com) – .Pemerintahan SBY dinilai masih gagal melindungi keamanan informasi pribadi milik warganya. Email apalagi yang domainnya gratis seringkali dibanjiri spam dan iklan .Email pribadi juga rawan dan gampang dibobol hacker. Nomer telepon seluler pribadi juga menjadi korban aneka promosi bahkan penipuan.
“Banyak sekali warga yang mengalami. Saya juga jadi korbannya, HP saya dikirimi yang aneh-aneh dari orang tak dikenal. Dan itu sangat menggangu kehidupan keseharian kita. Ini menurut saya tanggung jawab pemerintah yang harus bisa melindungi dengan teknologi untuk menjaga privasi warganya,” ujar Harits Abu Ulya, pengamat keamanan dan terorisme di Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Walaupun terkesan sederhana, namun hal itu sangat mengganggu kenyamanan pribadi. “Selama ini jarang diperhatikan negara, pemerintah SBY belum bisa melindungi,” kata Harits. Informasi pribadi, informasi atas hak kekayaan, dan informasi pertahanan keamanan negara termasuk informasi yang harus dilindungi.
Saat ini,berbagai instansi pemerintah yang ada menurut Harits belum sinergi dalam mengamankan informasi pribadi warga negara. “Misalnya soal enkripsi email, itu penting supaya tidak gampang dibobol atau dihacking,” kata pria yang juga menjadi dosen di beberapa universitas swasta ini.
Pemerintah, kata Harits, dapat berinisiatif mengajukan undang-undang baru yang lebih mengatur perlindungan informasi pribadi warganya. “Dalam konteks regulasi bisa diusulkan ke DPR yang baru, jadi oleh pemerintah yang baru nanti,” katanya.
Menurut Harits, jika tidak ada aturan yang baku dan jelas, cakupan perlindungan informasi sangat luas. “Ini harus dipilah juga, jadi tanpa mengurangi kepentingan negara , kepentingan keamanan hak-hak pribadi juga harus dilindungi,” kata salah satu narasumber ahli Komnas HAM tersebut.
Isu keamanan informasi pribadi ini mendesak untuk dipikirkan pemerintahan Jokowi yang segera menjabat. “Ya, harus ada instansi yang memikirkan ini dengan serius. Supaya keamanan data pribadi warga negara itu bisa terlindungi dengan baik dan harus juga diatur dengan undang-undang yang lebih spesifik,” katanya.
Sebelumnya mantan Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih juga mengeluhkan peran negara yang kurang mampu mengamankan data pribadi warganya. Alamsyah juga berharap pemerintah Jokowi – JK lebih serius dalam menjaga keamanan informasi, baik yang terkait informasi pertahanan keamanan negara maupun informasi data pribadi . Katagori informasi itu dalam UU KIP termasuk informasi yang dikecualikan atau boleh tidak dibuka.
Alamsyah berharap pemerintahan baru merumuskan regulasi yang tepat dan membentuk tim yang terdiri dari lintas profesi untuk membahas hal penting tersebut.(azm/arrahmah.com)