JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada Ahad (14/6/2020) lalu sudah menghirup udara bebas. Mazaruddin selama ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung,
Diketahui, Nazaruddin meru[akan terpidana korupsi suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan ini mulai ditahan tahun 2011.
Total hukuman yang harus dijalani adalah 13 tahun. Namun, dengan beberapa kali mendapatkan remisi, hukuman kurungan bisa diringankan dan lebih cepat bebas.
“Minggu 14 Juni 2020 pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M. Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris, melalui keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Abdul Aris menjelaskan, Nazaruddin bebas usai mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB). CMB didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
Nazaruddin mulai menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni hingga 13 Agustus. Selanjutnya, pengawasan dan bimbingan akan dilakukan oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.
“Menjalani CMB mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)