TOLIKARA (Arrahmah.com) – Sekretaris Wilayah Gereja Injili di Indonesia (Gidi) Wilayah Tolikara, Papua, Pdt. Marthen Jingga, membenarkan surat edaran bertanggal 11 Juli 2015. Surat berkop Gidi ini lantas beredar di sejumlah media sosial pasca penyerangan jemaah salat Idul Fitri, Jumat, 17 Juli 2015. Marthen mengaku surat itu dibuat dan dikonsep olehnya bersama Ketua Gidi Wilayah Tolikara, Pdt. Nayus Wenda.
Surat itu, menurut Marthen, ditujukan kepada seluruh umat Islam se-Kabupaten Tolikara dengan tembusan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, Kepala Kepolisian Resor Tolikara Suroso, Ketua DPRD Tolikara, dan Komandan Komando Rayon Militer Tolikara. Surat itu memang memuat larangan beribadah. “Tapi siapa yang menyebarkan dan bagaimana tersebarnya kami tidak tahu,” kata Marthen kepada Tempo di rumahnya, di Distrik Karubaga, Selasa, 21 Juli 2015.
Surat pemberitahuan yang dimaksud oleh Marthen itu berisikan tiga larangan, yang kutipan aslinya berbunyi: 1. Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di Wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga); 2. Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura; 3. Dilarang kaum muslimat memakai pakaian jilbab. (azm/arrahmah.com)