AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) -Komisaris Tinggi PBB untuk hak asasi manusi, Navi Pillay menjelaskan kegagalan AS untuk menutup penjara di Teluk Guantanamo sebagai “pelanggaran jelas dari hukum internasional”, seperti yang dilaporkan presstv.
Pillay juga mendesak penyelidikan lengkap ke dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penyiksaan tahanan sejak pembukaan penjara itu.
“Setiap upaya harus dilakukan untuk mempetahankan siapa yang bertanggung jawab untuk pengembangan, persetujuan atau pelaksanaan metode pemkasaan interogasi dengan penyiksaan di bawah hukum internasional,” kata Pillay.
Pillay juga mengkritik Undang-Undang Otorisasi Nasional Amerika Serikat tahun (AS) 2011, yang memberikan kekuatan militer AS untuk menahan “tersangka teroris”, termasuk warga Amerika, tanpa pengadilan selama perang AS yang disebut “teror terus berlanjut”.
“Ini bagian dari undang-undang bertentangan dengan beberapa prinsip yang paling mendasar dari hak-hak keadilan dan manusia, yaitu hak untuk peradilan yang adil dan hak untuk tidak sewenang-wenang ditahan,” tambah Pillay.
Penjara Guantanamo awalnya didirikan di sebuah pangkalan angkatan lautAS di Kuba setelah invasi AS ke Afghanistan pada 11 Januari 2002 lalu, di bawah mantan Presiden AS George W. Bush.
AS dituduh menggunakan teknik penyiksaan, termasuk simulasi tenggelam, yang dikenal sebagai water-boarding, pada yang dituduh “tersangka teroris”.
Hari ini 171 tahanan masih ditahan di sana dan penyiksaan belum berhenti, dan semua gugatan nampaknya selalu nihil hasilnya, dunia seakan tak berdaya dibahwa cengkraman police state.