BOGOTA (Arrahmah.com) – Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang resmi melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Argentina, Brasil, dan Uruguay.
Legalisasi pernikahan sesama jenis itu diumumkan menyusul putusan pengadilan tertinggi di negara itu pada Kamis (28/4).
Sebelum keputusan pengadilan, para pengidap penyakit disorientasi seksual tersebut membentuk serikat sipil di Kolombia.
“Sekitar 70 serikat sebelumnya terdaftar hanya sebagai kemitraan sipil, sekarang otomatis akan diubah menjadi pernikahan resmi di bawah hukum baru,” kata hakim Alberto Rojas, sebagaimana dilansir IB Times (29/4/2016). (fath/arrahmah.com)