BOGOTA (Arrahmah.com) – Kolombia telah menjadi negara Amerika Selatan keempat yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis setelah putusan pengadilan konstitusi negara itu.
Keputusan tersebut menyusul Argentina, Brasil dan Uruguay yang secara resmi mengakui pernikahan sesama jenis.
“Keputusan hakim ini didukung oleh kelompok mayoritas bahwa pernikahan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama tidak melanggar konstitusi,” ketua Hakim Maria Victoria Calle mengatakan kepada pengadilan, sebagaimana dilansir abc.net, Jum’at (29/4/2016).
“Definisi lembaga perkawinan saat ini dalam hukum perdata berlaku untuk mereka sama seperti halnya untuk pasangan dari jenis kelamin yang sama.”
Pada bulan Juli 2010, Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengambil langkah ini.
Sementara itu di Meksiko, pernikahan sesama jenis di ibukota dan di beberapa negara bagian sudah dilegalkan, tetapi masih belum berlaku secara nasional.
(ameera/arrahmah.com)