TOKYO (Arrahmah.com) – Untuk pertama kalinya, Jepang mengeluarkan dokumen yang tidak mengikat secara hukum, namun dirancang untuk meningkatkan pengakuan masyarakat atas hubungan sesama jenis tersebut, seperti dilansir the guardian (5/11/2015).
Tokyo menjadi kota pertama di Jepang yang mengeluarkan sertifikat untuk mengakui hubungan sesama jenis setara dengan pernikahan. Mereka mengklaim ini merupakan langkah terbaru untuk melawan diskriminasi terhadap negara lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Sementara, kota Shibuya berada di garis depan dalam mempromosikan hak-hak LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Jepang.
Perdana Menteri, Shinzo Abe, telah menunjukkan bahwa konstitusi Jepang menggambarkan pernikahan “hanya berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.”
Salah satu perusahaan asuransi di Jepang juga mengakui pasangan sesama jenis untuk menerima manfaat dari kontrak asuransi jiwa. Sementara, operator ponsel NTT DoCoMo dan KDDI dilaporkan berencana untuk memperluas layanan diskon keluarga untuk pasangan gay.
Dalam sebuah jajak pendapat di Jepang yang dibuat oleh surat kabar Mainichi Shibun, dukungan publik untuk LGBT berkembang. 44% responden menyetujui pernikahan sesama jenis, sementara 39% menentangnya.
Pasangan sesama jenis yang tinggal di Shibuya kini diizinkan untuk menyewa apartemen bersama-sama, dan mendapatkan hak kunjungan rumah sakit sebagai keluarga, meskipun hak-hak tersebut masih tidak memiliki perlindungan hukum di Jepang.
Orientasi seksual mengakibatkan sedikit kontroversi di Jepang, dimana selebriti gay muncul secara teratur di TV mainstream.
(fath/arrahmah.com)