Oleh Ine Wulansari
Pendidik Generasi
Narkoba semakin merajalela, menyasar generasi muda tak terkecuali pemuda muslim. Siapa saja yang terkena akan mudah terpenjara. Bagaimana tidak, sekali mencoba ia tak mudah lepas begitu saja. Sebab kandungan dalam narkoba memiliki efek kecanduan yang membuat pemakainya kesulitan untuk berhenti.
Dampak kecanduan ini, yang membuat salah satu artis ternama Indonesia kembali terjerat narkoba. Salah satu aktor sinetron AADC (Ada Apa Dengan Cinta) yakni Revaldo Fifaldi Surya Permana, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, ia melakukan tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Kasus penangkapan di atas, memperlihatkan maraknya peredaran barang haram tersebut dan semakin rusaknya moral generasi muda. Sekalipun penduduk Indonesia mayoritas muslim tak menjamin bebas dari serangan narkoba, justru yang ada menjadi pasar peredarannya. Bahkan, menjadi pembuatnya. Direktorat Jenderal Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, telah menggeledah sindikat industri pembuat liquid vape yang mengandung narkoba jenis sabu cair. Penggeledahan tersebut dilakukan di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Utara (news.detik.com, 15 Januari 2023).
Barang haram bernama narkoba sudah sejak lama diketahui memberi dampak merusak, baik secara fisik maupun psikis bagi penggunanya. Juga dapat menyebabkan terjadinya tindak kejahatan, kekerasan, dan perusakan di tengah masyarakat. Meski berbagai upaya untuk menghentikan peredarannya mulai dari undang-undang, penyuluhan, penangkapan hingga pembinaan terus dilakukan. Namun faktanya, bukannya hilang yang ada makin tumbuh subur.
Jika ditelisik, ada beberapa faktor yang membuat pemuda terjerat narkoba. Di antaranya, salah pergaulan, salah persepsi yang menganggap bahwa narkoba sebagai kebutuhan karena memberi manfaat, sebagai alat pelarian dari masalah, dan keinginan untuk cepat kaya dengan cara mudah juga instan.
Dari semua faktor tersebut, yang menjadi penyebab utamanya adalah jauhnya mereka dari agama. Maka tak heran begitu mudahnya kalangan muda termakan bujuk rayu obat terlarang ini. Mirisnya, mereka tak segan menjadi pengguna sekaligus pengedar.
Gambaran di atas adalah buah dari penerapan sistem Kapitalisme Sekuler. Di satu sisi, sistem ini melarang peredaran narkoba sebab dampak yang merusak. Akan tetapi di sisi lain, menempatkan kedaulatan di tangan manusia.
Ditambah lagi Kapitalisme Sekuler memberikan kebebasan berpendapat dan bertingkah laku, sehingga remaja merasa bahwa mereka bebas menentukan mana yang baik menurutnya. Kemerosotan iman juga yang memudahkan mereka terpengaruh dengan aktivitas berupa kesenangan, yakni mengonsumsi narkoba.
Beginilah sistem rusak buatan manusia, tidak mampu memberantas masalah kehidupan termasuk narkoba hingga ke akarnya. Remaja yang seharusnya menjadi generasi pemimpin masa depan, akibat barang haram tersebut justru menjadi generasi lemah dan rusak. Sebab negara tidak memberikan perlindungan secara penuh dan sanksi tegas baik terhadap pengguna, pengedar juga pembuatnya.
Setiap aktivitas manusia, sesungguhnya tergantung pada pemahaman mereka. Pemuda tak akan terlibat dan terjerat narkoba, manakala mereka menyadari bahwa hal itu haram dan merupakan perbuatan dosa. Pemahaman seperti ini akan mereka dapatkan melalui pendidikan yang benar, baik dari keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan negara berperan aktif dalam menjaga generasi muda.
Islam merupakan agama yang berlandaskan iman kepada Allah Ta’ala, dan memandang setiap perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syara. Maka keberadaan pemuda sebagai generasi masa depan bangsa akan paham tujuan hidupnya. Dengan dorongan keimanan, secara otomatis akan mau mempelajari Islam dengan benar.
Oleh karena itu, mereka dapat membedakan mana yang benar dan salah menurut pandangan Islam. Termasuk dalam mengonsumsi sesuatu apakah boleh atau tidak. Sebagaimana firman Allah Swt.: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Baqarah : 90)
Ayat di atas melarang umat Islam terjerumus pada hal-hal yang membinasakan, narkoba salah satunya. Ia adalah zat yang sangat membahayakan, sehingga hukum menggunakannya adalah haram. Baik sebagai pemakai maupun pengedar.
Adapun sanksi yang ditetapkan Islam bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba adalah takzir. Yaitu jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain sebagainya. Hukuman pengguna baru dengan yang lama akan berbeda. Takzir bagi pengedar dan pembuat tentu akan lebih berat. Bahkan bisa sampai pada hukuman mati.
Islam mewajibkan negara menjauhkan barang-barang haram termasuk narkoba di tengah masyarakat. Artinya, yang diberi sanksi bukan hanya pelaku yang mengonsumsi benda haram tersebut. Tetapi negara juga menindak penjual atau pengedar, serta pabrik pembuatnya.
Selain itu, masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dari negara dalam rangka membentuk kepribadian Islam. Oleh karenanya, dalam Islam negara lah yang menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Dengan jaminan ini, rakyat memperoleh pengajaran mana yang baik dan buruk untuk dirinya. Serta paham konsekuensinya jika melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, pemuda dalam naungan Islam akan memahami hakikat kehidupan di dunia. Manusia diciptakan untuk beribadah pada Allah Ta’ala. Sehingga akan jauh dari keinginan untuk bersenang-senang dan mengedepankan hawa nafsunya. Semua akan terwujud nyata dalam sistem yang menerapkan syariat Islam kafah, sebagai satu-satunya solusi menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba.
Wallahua’lam bish shawab.