JAKARTA (Arrahmah com) – Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Tipidum.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021), lansi VIVA.
Kendati demikian, Agus belum memaparkan lebih rinci siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain eks Kadiv Hubinter tersebut.
“Ke Dir (Ttipidum) saja ya, biar lebih clear,” ujar Agus.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias M Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia.
Napoleon saat melakukan aksinya diduga dibantu oleh tiga orang.
(ameera/arrahmah.com)