MALANG (Arrahmah.com) – Ribuan penguni Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Malang mendapatkan remisi atau potongan hukuman, menyusul adanya peringatan kemerdekaan dan hari besar keagamaan. Meski demikian, narapidana terorisme (mujahidin) di Malang ternyata masih belum mendapatkan remisi.
Adalah Muhammad Cholily, terpidana terorisme warga jalan Juanda Kota Malang, yang kini menjalani hukuman di LP Lowokwaru Malang. Ia dihukum setelah terbukti bersalah terkait jaringan teroris Dr Azhari yang tewas di Batu. Cholily bertugas menyembunyikan Azhari selama di Batu.
“Remisi untuk napi teroris masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata juru bicara Kantor Wilayah KemenkumHAM Jawa Timur, Joko Hikmahadi melalui pesan pendek, Jumat (17/8/2012) dikutip beritajatim.
Memang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan seluruh narapidana berhak mendapat remisi. Termasuk terpidana kasus terorisme, narkoba dan korupsi. Namun, hingga kini belum keluar persetujuan remisi untuk
ketiga perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, total sebanyak 1.103 narapidana LP Lowokwaru yang menerima remisi. Rinciannya, remisi umum bebas keseluruhan sebanyak 47 orang dan remisi bebas sebagian atau harus menjalani sisa hukuman sebanyak 1.055 orang, dengan potongan hukuman 1-6 bulan.
“Potongan hukuman diberikan sebagai wujud kepedulian terhadap sesama warga Negara. Selain itu, remisi diberikan karena berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Penilaian dilakukan secara bertahap oleh petugas pengawas,” papar Kepala LP Lowokwaru, Djoni Priyatno.
Sementara di LP Wanita Sukun, sebanyak 80 narapidana yang memperoleh remisi antara dua bulan hingga enam bulan. (bilal/arrahmah.com)