JAKARTA (Arrahmah.com) – Narapidana kasus terorisme Khairul Ghazali kembali meluncurkan buah karya tulisnya, yang berkenaan dengan tema Jihad. Kali ini buku karyanya tersebut berbentuk sebuah novel yang mengambil perjalanan hidupnya sebagai latar belakang cerita.
Khoirul Ghazali menuding aksi-aksi yang dia sebut sebagai kekerasan dan mengatasnamakan jihad yang pernah di negeri ini, akibat pemahaman yang salah dan sempit terhadap ajaran agama. Ia menilai sebagai hal yang sangat disayangkan, karena nilai agama sejatinya suci dan luhur. Dia menyebut sebagai pembajakan agama untuk kepentingan salah oleh kelompok fatalis.
“Mereka merampok, mencuri, dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dan harta benda lainnya. Hasilnya untuk membiayai aksi jihad mereka,” papar mantan instruktur Negara Islam Indonesia, Khairul Ghazali, dalam peluncuran novelnya, Kabut Jihad, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (20/6) dikutip .rmol.co.
Ghazali, menyebutkan, jihad bertujuan suci. Karena itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang menurut versi dia haram.
Penulis buku Mereka Bukan Thoghut ini, tidak segan mengatas namakan watak asli bangsa Indonesia yang cinta damai, kemanusiaan dan toleran untuk menyalahkan aksi beberapa pihak yang menyatakan tindakan tersebut sebagai jihad.
“Aksi segelintir kelompok dengan mengatasnama jihad tapi dilakukan dengan cara kekerasan, itu jelas mencederai nilai-nilai kedamaian dan kemanusiaan. Untuk itu, mereka harus menyadari dan kembali ke jalan yang benar,” pungkasnya.
Ghazali yang kedatangannya masih berstatus penghuni penjara di Medan mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin dari Kemenkum HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Direncanakan esok hari, dia sudah berada di Medan. “Besok paginya dikembalikan lalu dimasukan lagi,” imbuhnya.
Selama di Hotel Borobudur, Ghazali dijaga oleh beberapa aparat berpakaian preman. Keamanan di Hotel Borobudur juga diperketat.
Sebagaimana diketahui, Khoirul Ghazali merupakan terpidana kasus terorisme di Medan, Khairul Ghazali divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan dalam karena dianggap terlibat tidak langsung dalam perampokan Bank CIMB Niaga cabang Aksara Medan dan penyerangan Polsek Hamparan Perak. (bilal/arrahmah.com)