BEKASI (Arrahmah.com) – Aksi demontrasi di depan Gereja Santa Clara di Jalan Lingkar Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara antara aparat dengan massa umat Islam berakhir ricuh. Setidaknya ada 4 korban terluka akibat pentungan aparat dan tembakan gas air mata.
Berikut nama-nama korban luka saat aksi tolak Gereja Santa Clara usai Shalat Jum’at (24/3/2017).
- Abdulloh Ratno, Bendahara DPW FPI Bekasi Raya,
Kondisi: Terena pukulan di sebelah mata kiri. - Ishomulloh (31 th), warga Kaliabang nangka Poncol, Bekasi Utara. Kondisi: Kepala memar sebelah kiri.
- Hadi Hidayat, DPC FPI Babelan Raya. Kondisi: Pinggang diperkirakan terkena selongsong gas air mata.
- Dedi, warga Babelan. Kondisi: Terkena gas air mata, mata bengkak, kepala luka.
Puluhan massa umat Islam yang tergabung dalam Majelis Silaturrahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) menggelar aksi menolak pembangunan Gereja Santa Clara yang berlangsung setelah Shalat Jum’at. Puluhan remaja Muslim yang ikut dalam aksi demonstrasi itu, terpaksa menahan rasa perih akibat gas air mata.
Awalnya aksi berjalan berjalan tertib. Namun, saat massa bergerak menuju lokasi tiba tiba terdengar suara letusan seperti petasan. Kemudian, peserta dan barisan polisi saling lempar botol bekas air mineral
Tak lama kemudian terdengar rentetan tembakan. Asap dari gas air mata kemudian mengepul membuat demonstran mundur.
Perlu diketahui, bahwa lokasi gereja Santa Clara yang sarat dengan manipulasi aturan ini, terletak di tengah-tengah pondok pondok Pesantren yang telah lama berdiri di sana. Diantaranya, Pondok Pesantren At Taqwa yang didirikan oleh KH. Nur Ali ( Ulama dan Pahlawan Nasional ), Pondok Pesantren Al Mukhtar yang didirikan oleh KH. Mukhtar Tabrani (Ulama Betawi), Pondok Pesantren An Nuur, Pondok Pesantren An Nida dan lain lain.
Dipertanyakan soal kearifan lokal di sini. Kearifan lokal salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membangun tempat ibadah, sebagaimana yang telah disepakati dan diatur dalam SKB 2 Menteri.
Manipulasi perizinan menyeruak di tengah pembangunan gereja ini. Lantaran warga katolik disekitar lokasi gereja yang langgar aturan, Santa Clara, terhitung jari. Warga Muslim Bekasi mempertanyakan darimana jumlah 60 KTP kepala keluarga yang mereka dapatkan sebagai salah satu syarat pendirian tempat Ibadat.
(ameera/arrahmah.com)