JAKARTA (Arrahmah.com) – Biaya penyelenggaraan ibadah haji yang populer disebut ongkos naik haji (ONH) tahun 2017 mengalami kenaikan. ONH ditetapkan sebesar Rp34.890.312. Besaran biaya itu naik Rp249.008 dari tahun sebelumnya Rp34.641.304.
Penetapan ONH 2017 dicapai berdasarkan atas kesepakatan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag).
Mengutip Sindonews, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan, Panja Komisi VIII DPR mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kemenag setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari lalu. Bahkan dari tanggal 20 sampai 22 Maret, kata dia, Panja Komisi VIII melakukan pembahasan maraton hingga dini hari.
Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun sebelumnya kana ada kenaikan kuota haji sebesar 31.4% yang semuIa untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini sebanyak 204.000 jemaah dari total kuota nasional 221.000.
“Komisi VIII DPR menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017,” kata Ali Taher dalam jumpa pers di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Adapun beberapa kebijakan dasar yang dimaksud di antaranya komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan Ielang maskapai penerbangan haji.
Kemudian, transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR). Lalu, niIai kurs SAR sebesar SAR1= Rp3.570. Dia mengatakan, pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.
“Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kementerian Agama menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 1438 H/2017 sebesar Rp34.890.312,” kata Ali Taher.
(azm/arrahmah.com)